Kuat Dugaan Ilegal Mining, Warga Klaim Lihat Material Bukaan Jalan Position Dijual ke Pihak Lain (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Halmahera Timur - Tudingan kuasa hukum Wana Kencana Mineral (WKM) Rolas Sitinjak yang menyebut adanya aktivitas penambangan ilegal di atas lahan perusahaaan tersebut di Halmahera Timur, mulai menemui titik terang.
Pasalnya, sejumlah warga mengaku melihat buangan atau sisa material bukaan jalan yang dibuat Position di atas lahan WKM tersebut, diserahkan kepada pihak lain.
Seorang warga desa Maba Sangaji yang mengaku bernama Adi Tomangola, mengklaim melihat sisa material berupa bongkahan tanah diangkut dengan menggunakan sejumlah truk. Truk tersebut kemudian dibawa ke suatu tempat untuk ditampung terlebih dahulu.
“Bongkahan material tanah jalan tersebut ditaruh di dalam truk, lalu dibawa ke luar lokasi. Saya ragu kalau itu cuma dibuang dan tidak jadi barang (komoditas) yang dijual. Boleh jadi itu dijual ke Tsinghan Group, kan kita nggak tahu. Kenapa Tsinghan? Karena mereka punya smelter di Weda Bay Nickel dan jadi salah satu pemain besar,” ujar Adi dalam keterangan kepada awak media, Selasa (24/9/2025).
Senada, Remon Kareno juga sempat melihat beberapa kali pengangkutan bongkahan material jalan tersebut. Remon menyebut pengangkutan biasanya dilakukan sore hari menjelang malam.
“Saya sempat lihat beberapa kali ada truk yang bolak-balik membawa sisa bongkahan tanah di lahan sengketa Position-WKM tersebut. Saya nggak paham itu mau dibawa kemana,” tutur Remon.
Sebelumnya dalam persidangan perkara lahan patok yang dibuat dua pekerja WKM (Awwab dan Marsel) terungkap bahwa Position tidak sekedar membangun jalan seperti klaim yang disampaikan selama ini.
Fakta justru memperlihatkan Position kemungkinan besar melakukan aktivitas penambangan di atas lahan milik WKM karena luas lahan yang dibuka melampaui ketentuan yang berlaku.
“Tadi fakta persidangan, kita sama-sama lihat ya. Position itu melakukan penambangan di daerah IUP WKM. Kalau itu, buka jalan apa (kepentingan) yang lain? Menurut regulasi, ya kan tebangan terluar itu harus 40 meter. Faktanya di depan persidangan, lebih dari 80 meter (bahkan) sampai 100 meter. Itu mah bukan buka jalan,” ucap kuasa hukum WKM, Rolas Sitinjak sesaat setelah selesai sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2025).
Namun demikian, Rolas menegaskan pihaknya tidak pernah tahu kemana lokasi pembuangan sisa material bongkahan jalan yang dibuat Position tersebut. Yang jelas, ungkap dia, wujud material bongkahan tersebut tidak pernah ada di lapangan alias habis dipindahkan ke tempat tertentu.
“Itu (lokasi jalan yang dibangun Position) tambang IUP punya klien kami (WKM). Nah, di lapangan, kita tidak tahu di mana tanahnya dibawa. (Yang pasti), bongkahan material tanah tersebut di lapangan sudah tidak ada,” tutur dia.
(JW/RZD)