Korupsi Proyek Wisata Rp 919 Juta, Kadis Pariwisata Nias Utara Ditahan Kejaksaan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menahan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, FZ, atas dugaan kasus korupsi pada proyek pengembangan kawasan wisata tahun anggaran 2022.
FZ ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya kerugian negara senilai Rp919,35 juta.
Menurut Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, FZ diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mengatur pemenang tender proyek.
"Ditemukan adanya pemufakatan jahat antara FZ selaku pengguna anggaran dengan PPK untuk mengatur pemenang tender," kata Parada, Rabu (24/9).
Pemenang tender yang diatur adalah CV Ninta dan PT Bumi Toran Kencana.
Proyek yang menjadi objek kasus ini meliputi perencanaan grand design dan detail engineering design (DED) di beberapa lokasi wisata, yaitu:
Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara di Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu.
Hutan Mangrove di Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo.
Pantai Sawakete/Turedawola di Desa Afulu, Kecamatan Afulu.
Penetapan FZ sebagai tersangka dan penahanannya dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. FZ akan ditahan selama 20 hari, mulai 23 September hingga 12 Oktober 2025, di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah menetapkan ISZ (PPK), serta JS dan GS selaku pihak penyedia, sebagai tersangka," terang Parada.
Atas perbuatannya, FZ dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(JW/RZD)