Tiga Pengedar Ekstasi Diciduk Polrestabes Medan

Tiga Pengedar Ekstasi Diciduk Polrestabes Medan
Tiga Pengedar Ekstasi Diciduk Polrestabes Medan (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 3 pengedar ekstasi dari kawasan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Dari ketiga pengedar yang salah satu diantaranya seorang wanita ini disita barang bukti 10 butir pil ekstasi dan 1 unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Rabu (24/9) mengatakan, menindaklanjuti informasi dari informan soal peredaran narkoba di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan memesan ekstasi kepada tersangka, DU (24) wanita penduduk Jalan Rinte IV, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

"Saat tersangka tiba dilokasi dan menyerahkan ekstasi yang dipesan petugas yang menyamar, saat itu juga tersangka DU dibekuk. Saat diinterogasi DU mengaku mendapatkan ekstasi dari tersangka, AH (19) warga Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari tangan tersangka DU turut disita 2 butir pil ekstasi,"jelasnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Tak jauh dari lokasi tim berhasil membekuk dua tersangka yakni, AH (19) warga Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan SA (18) warga Jalan Taruma, Gang
Sitepu, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. "Tersangka SA sempat membuang barang bukti 8 butir pil ekstasi," jelasnya.

(YY/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi