
Analisadaily.com, Jakarta - Kuasa hukum Wana Kencana Mineral (WKM) OC Kaligis menuding saksi Kepala Seksi Perencanaaan dan Pemanfaatan Hutan Kabupaten Halmahera Timur, L. Maharendra banyak memberikan kesaksian palsu karena tidak mau menjawab pertanyaan dalam persidangan.
OC Kaligis bahkan menuding banyak rekayasa dalam persidangan yang mempidanakan dua pekerja WKM tersebut.
“10 pertanyaan, tidak ingat. Lupa. Banyak Rekayasa. Palsu semua,” kata OC sesaat setelah persidangan yang berlangsung Rabu (24/9) siang.
OC sempat menyinggung pemeriksaan saksi yang dibuat sebelum adanya laporan polisi (LP) terlebih dahulu. Menurut pengacara senior tersebut, proses tersebut sudah menyalahi kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
“Mestinya kan LP dulu baru diperiksa. Ini pemeriksaan dulu baru LP. Kalau dalam hukum acara, ini salah dong,” ucap dia.
Dalam persidangan, Kepala Seksi Perencanaaan dan Pemanfaatan Hutan Kabupaten Halmahera Timur, L. Maharendra sempat menjelaskan soal alur pemanfaatan lahan yang menjadi sengketa tersebut.
Maharendra secara tegas mengatakan WKM memiliki izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang berarti boleh menggunakan sebagian kawasan hutan untuk pertambangan.
“WKS lebih dahulu. Kemudian muncul Position. WKM punya PPKH. WKS punya PBPH,” ucap saksi Maharendra.
Namun demikian, Maharendra sempat mengatakan patok lahan berada pada lokasi yang tidak memiliki PPKH. Kecuali, ungkapnya, Lokasi berada berada pada izin PPBH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang dimiliki WKS (Wana Kencana Sejati).
“Patok lahan berupa pagar ada di lokasi yang tidak terdapat PPKH. Posisinya ada di area PPBH WKS,” ucap Maharendra.
Saksi bahkan tak mengetahui adanya temuan dan pemeriksaan bidang penegakan hukum Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Saksi kemudian tak bisa menjawab soal temuan Gakkum yang sudah menyimpulkan bahwa lokasi sengketa lahan ada dalam IUP WKM.
“Saya tidak perhatikan (maaf),” kata Maharendra.