Bawa 64 Butir Ekstasi, 2 Pelaku Ditangkap Polres Tebingtinggi

Bawa 64 Butir Ekstasi, 2 Pelaku Ditangkap Polres Tebingtinggi
Bawa 64 Butir Ekstasi, 2 Pelaku Ditangkap Polres Tebingtinggi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Dua pemuda pengedar narkotika ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi karena kedapatan membawa puluhan pil ekstasi di Kota Tebingtinggi.

Kedua pelaku itu MRA alias Dino (19), warga Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis dan MAM alias Arif (20), warga Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Kedua pelaku ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, Sabtu (13/9/2025) malam saat mereka berada di Jalan Ir. H. Juanda, tepatnya di pinggir jalan.

"Dari kedua pelaku, petugas kepolisian menemukan atau menyita 64 butir pil ekstasi yang terbagi dalam dua bungkus, masing-masing berisi pil Inex Tesla warna putih dan Inex Miky Mose warna pink. Selain itu, diamankan juga dua unit handphone, plastik, dan tisu yang digunakan untuk menyimpan barang bukti," jelas Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, Kamis (25/9).

Awal dari informasi masyarakat, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas lmenemukan puluhan butir pil ekstasi dari kantong celana yang mereka gunakan pada saat itu. Saat dinterogasi di lapangan, pelaku mengaku barang tersebut milik mereka.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar.

"Kami terus berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Peran serta masyarakat juga sangat penting dalam memberikan informasi," tegas Kasat Resnarkoba.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi