Berobat Gratis Kini Lebih Mudah, Ini Mekanisme UHC Prioritas di Sumut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Menjelang implementasi Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas di Provinsi Sumatera Utara yang akan dilaunching pada akhir Bulan September 2025, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara bersama dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I menggelar sosialisasi secara online, Rabu (24/9/2025).
Peserta yang hadir secara online pada kegiatan tersebut yakni, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, Asosiasi Fasilitas Kesehatan, Organisasi Profesi, Puskesmas, serta seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Faisal Hasrimy dalam sambutannya menyampaikan, Program UHC Prioritas – Program Berobat Gratis (Probis) merupakan salah satu inisiatif strategis dari Gubernur Sumatera Utara yang termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Sumatera Utara.
Oleh karena itu, Faisal menegaskan kepada fasilitas kesehatan di wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk dapat mengutamakan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Fasilitas kesehatan agar tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Apabila terdapat kendala, proses administrasi dapat menyusul, faskes dan petugas harus tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat,” tegas Faisal.
Lebih lanjut, Faisal menyampaikan kepada fasilitas kesehatan untuk dapat segera menetapkan Person in Charge (PIC) yang memahami mekanisme, alur, dan prosedur pendaftaran Program UHC Prioritas.
Pimpinan fasilitas kesehatan juga diminta untuk dapat memberikan edukasi kepada seluruh petugas, agar dapat memberikan pelayanan dan informasi yang benar kepada masyarakat.
“Kami meminta kepada garda terdepan di fasilitas kesehatan untuk terus menampilkan raut senyum pada wajahnya saat melayani peserta ketika mengakses layanan. Layani masyarakat dengan baik dan ramah. Terhadap keluhan yang timbul dari para peserta, pimpinan fasilitas kesehatan agar dapat melakukan inventarisasi daftar masalah, agar nanti dapat dicarikan solusinya,” ujar Faisal.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Faisal Hasrimy
Pada kesempatan yang sama Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan, Nuim Mubaraq menyampaikan beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama seluruh pihak.
Pertama, fasilitas kesehatan diharapkan sudah dapat menunjuk PIC yang berperan aktif dalam memastikan keaktifan kepesertaan JKN. PIC juga bertugas menjalin koordinasi cepat dengan Dinas Kesehatan setempat dalam proses pendaftaran maupun permasalahan terkait kepesertaan, sehingga peserta mendapatkan kepastian layanan tanpa hambatan administratif.
“Fasilitas kesehatan diharapkan dapat konsisten dalam menjalankan janji layanan. Diantaranya menerima identitas digital (NIK/KTP/KIS) untuk pendaftaran, tidak meminta fotokopi dokumen, pelayanan tanpa biaya tambahan, tidak membatasi hari rawat sesuai dengan indikasi medis, menyediakan obat yang dibutuhkan tanpa membebankan peserta, dan melayani peserta dengan ramah dan tanpa diskriminasi. Selain itu sinergi dengan seluruh pihak terkait untuk memberikan layanan yang mudah, cepat dan setara juga perlu untuk selalu dikedepankan,” kata Nuim.
Sebagai informasi, bagi penduduk Provinsi Sumatera Utara yang membutuhkan layanan kesehatan dengan memanfaatkan Program JKN, dapat mendatangi fasilitas kesehatan tempat dirinya terdaftar atau fasilitas kesehatan yang terdekat bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Program JKN.
Nantinya, petugas fasilitas kesehatan akan melihat status keaktifan kepesertaan Program JKN. Apabila aktif, maka peserta dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan.
Namun, apabila belum terdaftar sebagai peserta Program JKN masyarakat dapat mengajukan diri sebagai peserta UHC Prioritas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Nantinya petugas di fasilitas kesehatan akan mendaftarkan melalui Aplikasi E-Dabu Pemda, dan selanjutnya akan divalidasi dan disetujui pendaftarannya oleh Dinas Kesehatan.
Setelah berhasil didaftarkan dan mendapatkan persetujuan, peserta dapat langsung memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
(mc)(RZD)