2 Pelaku Curanmor Ditangkap Personel Polsek Tanjungmorawa (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang - Polsek Tanjungmorawa menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) milik seorang perempuan berinisial AN di Jalan Parkir Dusun I, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang.
Kedua pelaku masing masing BS (25) warga Desa Wonosari dan I alias Keling (20) warga Desa Limau Manis, ditangkap saat Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sedang berada di TKP, Jalan Parkir, Dusun I Desa Wonosari.
Kejadian berawal pada hari Selasa, 9 September 2025. Saat itu korban BN pulang dari rumah orang tuanya dari Kecamatan Galang, setelah sampai di rumahnya di Dusun I Desa Wonosari korban memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam rumah, namun pada pukul 23.50 wib saat itu korban sudah tidak melihat sepeda motornya yang diparkir di dalam rumah.
Mengetahui sepeda motor miliknya hilang, korban kemudian memberitahu kepada warga sekitar untuk menanyakan tentang sepeda motor miliknya, dan saat itu warga membantu mencari sepeda motor milik korban di sekitaran, namun saat itu warga sekitar tidak melihat sepeda motor Honda Beat milik korban.
Korban yang telah mendapat informasi keberadaan pelaku kemudian pada Rabu, 24 September 2024, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungmorawa dan membuat laporan, selanjutnya petugas Unit Reskrim langsung menangkap pelaku BS dan K.
Setelah dilakukan penyelidikan, BS dan I alias K mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Jonni H Damanik, yang dikonfirmasi wartawan Kamis (25/9/2025) membenarkan Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa telah mennagkap 2 pelaku pencurian sepeda motor.
"Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.
(KAH/RZD)