Polres Sergai Sikat Tuntas! Ungkap Keterlibatan Sindikat Penganiayaan, Narkotika, dan Kepemilikan Senjata Gelap (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sergai - Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap sindikat tindak pidana yang terlibat dalam berbagai kejahatan, mulai dari penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, hingga peredaran narkotika.
Pengungkapan yang melibatkan tim gabungan Polres Sergai, Dit Reskrimum, dan Dit Intelkam Polda Sumut ini dilakukan melalui dua penangkapan dramatis di Tol Perbaungan dan sebuah hotel di Kota Medan pada 21 dan 22 September 2025.
"Dalam kasus ini, empat tersangka utama yang telah diamankan: Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), Marubah Sitanggang (42), Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), dan Dedek Hidayat (47)," kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu dalam konferensi pers, Kamis (25/9).
Kasus ini bermula dari laporan seorang advokat dan dosen, Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH, pada 19 September 2025, yang mengaku dianiaya sekelompok orang di areal persawahan PT Wira, Perbaungan. Nama Marnakok Sitanggang alias Nakok muncul sebagai salah satu pelaku utama, memicu pengejaran intensif oleh kepolisian.
Operasi pengejaran membuahkan hasil pada 21 September 2025 di pintu keluar Tol Perbaungan. Tim gabungan berhasil menghentikan mobil Honda CRV BK 1606 ZI yang ditumpangi oleh Muhammad Saprin alias Apin Dayak dan Marubah Sitanggang.
"Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti krusial yakni 9,5 butir pil ekstasi dan satu pucuk senjata api ilegal jenis Makarov Cal. 32 lengkap dengan 5 butir peluru. Kedua tersangka tersebut langsung diamankan untuk pemeriksaan," terang Kapolres.
Sehari kemudian, 22 September 2025, target utama, Marnakok Sitanggang alias Nakok, berhasil ditangkap bersama temannya, Dedek Hidayat, saat keluar dari lobi Hotel Grand Central, Medan Baru.
Dari tangan Dedek, polisi menyita 6,53 gram sabu, satu butir ekstasi, serta perlengkapan isap. Sementara dari mobil Pajero Sport milik Nakok, turut disita senapan angin Preon Tactical, pisau belati 33 cm, dan satu butir peluru.
Selain kasus penganiayaan advokat, polisi juga mencatat bahwa Marnakok Sitanggang dan Muhammad Saprin turut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban lain pada Januari dan Mei 2025.
Total barang bukti yang diamankan menunjukkan betapa berbahayanya sindikat ini, meliputi, 1 pucuk senpi Makarov Cal. 32, narkotika jenis sabu dan ekstasi serta senjata tajam dan senapan angin tak berizin.
Para tersangka kini dijerat dengan berlapis pasal, termasuk Pasal 170 KUHP (penganiayaan), UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata api ilegal), dan UU No. 35 Tahun 2009 (Narkotika), dengan ancaman hukuman bervariasi hingga seumur hidup.
"Polres Serdang Bedagai bersama Polda Sumut akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan, baik kekerasan, peredaran senjata api ilegal, maupun narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami," tegas AKBP Jhon Sitepu, menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.
(JW/RZD)