11 WNI Bekerja Nonprosedural Dideportasi Malaysia

11 WNI Bekerja Nonprosedural Dideportasi Malaysia
11 WNI Bekerja Nonprosedural Dideportasi Malaysia (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu - Sebanyak 11 orang warga negara Indonesia (WNI) bermasalah dideportasi dari Malaysia via Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (25/9) sore.

Sebelum dideportasi, para WNI ini sempat menjalani hukuman penjara 2 sampai 6 bulan di negara tetangga tersebut.

Petugas Fungsional Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, Rita Anggriyani, bersama Fauzi Lubis yang dikonfirmasi, Jumat (26/9) membenarkan deportasi WNI tersebut dari Malaysia.

"Dari 11 yang dideportasi satu diantaranya anak-anak berumur 9 tahun,” kata Rita.

Adapun mereka dideportasi karena ketahuan bekerja tanpa prosudural (ilegal) di negara Malaysia.

"Mereka kerja berbagai macam tanpa prosedural, mulai dari jualan, restoran, pekerja bangunan, nelayan hingga ada operator judi online,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan, sesampainya di Bandara Kualanamu mereka didata, selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga yang menjemput.

Dari data, 11 WNI yang dideportasi tersebut 4 orang warga Asahan, 2 warga Binjai, 1 warga Aceh Utara, 1 warga Bireun, 2 warga Langkat, dan 1 warga Aceh Timur.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi