Pekerja PT SSA Berharap Perusahaan Daftarkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja PT SSA Berharap Perusahaan Daftarkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
kawasan PT SSA (Analisadaily/G Tambunan)

Analisadaily.com, Aek Natas - PT. Sumatera Sawit Abadi (SSA), anak perusahaan PT. Asda yang berlokasi di Lingkungan Aek Baringin, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, diduga tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, para pekerja harus menanggung biaya pengobatan sendiri jika mengalami sakit atau kecelakaan kerja.

Kasus ini sempat dialami oleh almarhum Pendi (nama panggilan), salah seorang pekerja harian lepas. Saat bekerja, Pendi mengalami kecelakaan kerja. Ia tergelincir dan mengalami sakit di bagian perut. Meski kondisinya menurun, ia tetap menyelesaikan pekerjaannya. Beberapa waktu kemudian, sakit yang dialaminya semakin parah.

Almarhum sempat melaporkan kejadian itu kepada Asisten PT. SSA, namun tidak mendapat tanggapan. Dengan biaya seadanya, ditambah bantuan keluarga, Pendi dibawa berobat ke Medan pada Mei 2025.

Selama masa pengobatan, ia tidak lagi menerima upah karena statusnya sebagai pekerja harian lepas. Hingga akhirnya, pada 20 Juli 2025, Pendi meninggal dunia. Warga setempat menyebutkan, pihak perusahaan tidak memberikan santunan sepeser pun.

Kasus ini pun mendapat perhatian publik. Saat wartawan meninjau ke lokasi perkebunan PT. SSA, sejumlah karyawan berstatus pekerja harian lepas membenarkan bahwa mereka tidak memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.

“Benar bang, kami di sini tidak punya kartu BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sakit ya tanggung sendiri,” ungkap salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, upah yang mereka terima dibayar Rp60.000 per hari. Sementara itu, salah seorang mandor mengaku bahwa memang ada pekerja yang digaji bulanan dengan kisaran Rp2.500.000 hingga Rp2.700.000. Namun, ia juga menegaskan bahwa mereka tetap tidak mendapat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap perusahaan bisa memperhatikan nasib kami, memberi upah layak, dan memikirkan kesehatan para pekerja,” ucap mandor tersebut.

Wartawan mencoba mengkonfirmasi pihak perusahaan. Pesan singkat melalui WhatsApp telah dikirimkan kepada Humas PT. Asda, Cahyadi, namun tidak mendapat balasan meski pesan sudah terbaca. Hal serupa terjadi saat menghubungi manajer PT. Asda, yang juga memilih bungkam.

Menanggapi persoalan ini, Konsulat Cabang Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Surya Dayan Pangaribuan, SH, angkat bicara. Ia mengecam keras tindakan PT. SSA yang dianggap merugikan pekerja.

“Kami mengecam keras PT. Sumatera Sawit Abadi yang memberi upah tidak layak serta mengabaikan hak-hak pekerja. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Dayan menyebut, Pasal 86 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa setiap pekerja berhak atas: Keselamatan dan kesehatan kerja, di mana perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Moral dan kesusilaan, di mana pekerja harus diperlakukan dengan hormat sesuai nilai moral dan agama. Perlakuan sesuai martabat, yakni setiap pekerja berhak diperlakukan adil tanpa diskriminasi.

“Jika perusahaan abai, maka jelas ada pelanggaran serius terhadap kesejahteraan dan hak dasar buruh,” pungkasnya. (GT)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi