Kedapatan Bawa Ekstasi, 6 Orang Diciduk Polisi dari Room Cafe Aek Milas (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Dua pengedar pil ekstasi bersama dua pemakai diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas).
Mereka diringkus di salah satu Room Cafe Aek Milas, Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun, masing-masing berinsial IL (23) warga Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, dan Ras alias Kibel (21) warga Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, berperan sebagai pengedar.
Sedangkan dua pemakai pil ekstasi masing-masing berinsial, CV (35) warga Jakarta Barat dan RM (28) warga Desa Laelangge, Kecamatan Sultan Daulat, Kabupaten Subulussalam.
Selain pengedar dan pemakai ekstasi, turut juga diamankan dua pengunjung berinsial, AW (18) warga Desa Sigama Ujung Gading, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) dan KPS (21) warga Desa Jorong Simpang Gadang Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
"Terhadap kedua yang diamankan di dalam room karoke setelah dilakukan tes urine, teryata negatif tidak mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstasi," kata Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Kata Parlin Azhar, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Paringgonan Julu, Kecamatan Ulu Barumun, tepatnya di Room Karaoke Aek Milas Paringgonan sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis ekstasi.
Barang Bukti (BB) narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan dari lokasi berupa dua butir seberat 0,83 gram milik tersangka CV, dan satu butir pil ekstasi seberat 0,40 gram milik RM, dan tiga butir pil ekstasi seberat 1,26 gram milik IL.
Selain pil ekstasi, turut diamankan berupa 4 unit HP Android merk OPPO warna putih dan REALMI warna hitam serta iPhone warna putih dan merek VIVO warna hitam dan uang Rp 1.150.000, satu bungkus plastik klip transparan kosong dan satu jaket warna hitam serta dua lembar tisu.
Lebih lanjut, kata Parlin Azhar, terhadap IL dan Ras sebagai pengedar dipersangka peredaran gelap narkotika dengan sangkaan pasal 112 ayat 1 subs pasal 114 ayat 1 subs pasal 132 UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Terhadap CV dan RM sebagai pemakai penyalahgunaan narkotika dipersangkakan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Terhadap kedua pemakai dilakukan tes asesmen terpadu dan dua pengunjung dengan hasil tes negatif dikembalilan kepada pihak keluarga," tandas Parlin Azhar.
(ATS/RZD)