
Analisadaily.com, Medan - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Utara, Senin (29/9/2025), memberikan klarifikasi tegas terkait viralnya informasi mengenai razia kendaraan pengangkut hasil bumi berpelat non-BK di wilayah Kabupaten Langkat.
Dalam penjelasannya, Gubsu menyatakan bahwa langkah tersebut bukan merupakan bentuk diskriminasi atau sentimen terhadap daerah lain, melainkan bagian dari strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara, tanpa menambah beban pajak masyarakat.
“Kami ingin menegaskan bahwa ini bukan bentuk sentimen terhadap pelat dari daerah lain. Kami justru sedang mengoptimalkan potensi pajak yang selama ini belum masuk ke kas daerah, padahal kendaraan tersebut beroperasi di jalan-jalan provinsi kita,” ujar Gubsu.
Ia menyoroti fakta bahwa banyak kendaraan operasional perusahaan—terutama yang mengangkut hasil bumi seperti kelapa sawit—beroperasi penuh di Sumatera Utara namun menggunakan pelat dari provinsi lain. Akibatnya, pajak kendaraan tidak masuk ke Sumut, padahal infrastruktur yang digunakan adalah tanggung jawab pemerintah daerah.
Gubernur menegaskan bahwa mulai tahun 2026, semua perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara wajib menggunakan kendaraan berpelat BK atau BB untuk aktivitas pengangkutan hasil produksi mereka.
“Langkah ini sudah diterapkan juga di provinsi lain seperti Riau, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah. Jadi ini bukan kebijakan sepihak, melainkan langkah yang adil dan terbukti efektif,” tambahnya.
Dalam kesempatan iyu, Gubsu menayangkan konten beberapa daerah yang juga melakukan hal yang sama.
Ia mengatakan, pada umumnya beberapa provinsi di Indonesia, salah satunya Riau telah menerapkan kebijakan tersebut. Sehingga ia turut mengambil langkah tersebut.
“Provinsi lain juga sudah melakukan itu. Jadi seluruh kendaraan perusahaan bermuatan besar ataupun pengangkutan dari luar Sumut tapi berada di jalan lintas wilayah Sumut, harus menggunakan plat kendaraan BK ataupun BB. Ini upaya kita dalam optimalisasi pajak,
Gubsu juga mengungkapkan bahwa Pemprov Sumut telah menggratiskan biaya balik nama kendaraan operasional perusahaan untuk mendorong percepatan peralihan pelat kendaraan.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur juga menegaskan bahwa kendaraan dari luar daerah yang hanya melintas tidak menjadi sasaran kebijakan ini. Kebijakan ini fokus pada kendaraan milik perusahaan yang beroperasi secara tetap di Sumatera Utara, namun belum menyumbang pajak ke daerah.
“Kami tidak melarang kendaraan dari luar melintas. Tapi kalau perusahaan beroperasi di sini, menggunakan fasilitas jalan kita, wajar jika kontribusinya juga masuk ke Sumatera Utara,” tegasnya.
Gubsu menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan PAD tanpa menambah pajak baru atau membebani masyarakat, tetapi hanya dengan mengoptimalkan potensi yang sudah ada.
(NAI/NAI)