
Pengedar Uang Palsu Ditangkap saat Beli Tiket Wahana Pasar Malam (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Polsek Medan Baru meringkus seorang pelaku pengedar uang palsu (upal), MN (39) warga Jalan Perjuangan Gang Famili, Kecamatan Medan Sunggal. Aksi pelaku membelanjakan Upal pecahan Rp 50 ribu untuk membeli tiket wahana permainan di Pasar Malam Nusantara Ceria di Lapangan Citra Garden Jalan Jamin Ginting Kelurahan Titi Ranti berhasil diungkap kasir pasar malam.
"Kedua saksi Sabtu (27/9/2025) sekira pukul 23.30 WIB sedang melayani pembeli tiket, karena saat itu kondisi di pasar malam sedang ramai. Tiba-tiba seorang pria (pelaku) datang membeli 1 lembar tiket wahana seharga Rp 10 ribu. Dimana pelaku saat itu membeli tiket dengan menggunakan uang Rp 50 ribu dan saksi memberikan kembalian uang Rp 40 ribu," jelasnya.
Setelah itu pelaku langsung pergi. Kedua saksi mengecek uang Rp 50 ribu yang diberikan pelaku tadi, ternyata palsu. Uang tersebut kemudian dipisahkan dan disimpan oleh saksi. Tak berapa lama pelaku MN kembali lagi untuk membeli tiket dan memberikan uang Rp 50 ribu kepada saksi.
"Saksi mengecek uang tersebut, dan ternyata palsu seperti uang yang pertama kali diberi. Kedua saksi mengatakan kepada pelaku bahwa uangnya palsu. Namun pelaku langsung mengambil kembali uangnya dan kabur. Kasir tersebut memberitahukan hal itu kepada kasir yang lain agar waspada dengan pelaku yang mengedarkan uang palsu," ungkapnya.
Saat pasar malam tutup kedua saksi menyetor uang kasir. Saat dihitung, uang yang disetor kedua saksi ada 2 lembar uang Rp 50 ribu palsu. Pihak pasar malam kemudian melaporkannya ke Polsek Medan Baru.
"Minggu sekira pukul 21.00 WIB, saya dan anggota melakukan penyelidikan di pasar malam yang saat itu sedang ramai pengunjung. Kita saat itu melihat seorang pria yang ciri-cirinya sama persis sesuai informasi dari saksi, sedang menuju ke salah satu loket pembelian karcis. Saat membeli karcis dan menyerahakan uang kepada kasir, kita langsung menangkap pelaku,"ungkapnya.
Kanit Reskrim langsung menggeledah pelaku dan menemukan 3 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan 1 lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika Upal tersebut diperolehnya dari temannya, Iwan di daerah Simalingkar yang saat ini dalam pengejaran petugas
"Pelaku mengaku sudah sering membelanjakan Upal tersebut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih kita kembangkan guna menyelidiki apakah pelaku merupakan salah satu sindikat pembuatan dan peredaran upal atau tidak,"tukasnya.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. (YY/WITA)