Peras Kepsek Rp4,7 M, Brigadir Bayu Dituntut 8 Tahun Penjara

Peras Kepsek Rp4,7 M, Brigadir Bayu Dituntut 8 Tahun Penjara
Peras Kepsek Rp4,7 M, Brigadir Bayu Dituntut 8 Tahun Penjara (Analisadaily/Dina Nurbetty)

Analisadaily.com, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Brigadi Pol Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) agar dipenjara selama delapan tahun karena diyakini terbukti memeras 12 kepala sekolah (kepsek) di Sumut, sebesar Rp4,7 miliar lebih.

Tim JPU Kejagung RI, Lina Harahap dan Ade Putra dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana empat bulan kurungan. Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh teladan.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya", ucap JPU di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/9).
Majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaan JPU, pada Maret–November 2024, terdakwa Bayu bersama kelompoknya menggunakan modus pengaduan masyarakat fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut. Dengan dasar surat resmi, para kepala sekolah dipanggil lalu dipaksa menyerahkan proyek atau 'fee' sebesar 20 persen dari anggaran dana alokasi khusus (DAK).

Terdakwa bersama Kompol Ramli Sembiring, menerima uang Rp437 juta lebih melalui Bayu dan Rp4,3 miliar lebih melalui Topan Siregar dari sejumlah kepala sekolah penerima DAK. Total dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut sendiri mencapai Rp171,13 miliar, dengan porsi terbesar Rp120,95 miliar dialokasikan ke sekolah menengah kejuruan (SMK).

Usai sidang, pihak keluarga terdakwa tampak ribut dan protes atas tuntutan JPU. Sejumlah wartawan yang memang meliput sidang tersebut juga kena sasaran amukan keluarga terdakwa karena tidak terima divideo dan difoto saat berlangsungnya keributan itu. Bahkan 'handphone' salah satu wartawan sempat direbut seorang wanita yang diketahui masih kerabat terdakwa.

'Handphone' yang direbut wanita itu berhasil diambil kembali oleh pemiliknya, setelah menyebut sebagai wartawan. "Wartawan...wartawan siapa rupanya kau!", ucap wanita itu sembari berlalu.

Selain insiden itu, salah seorang pria yang juga keluarga terdakwa tampak teriak memprotes jaksa. Bahkan ia sempat mengancam jaksa, namun terdakwa membekap mulutnya sembari mendorongnya menjauhi ruang sidang dan para wartawan. Ia juga sempat pingsan dan terjatuh ke lantai sehingga menjadi pusat perhatian pengunjung sidang lainnya. (DN)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi