Anak Emas' Bobby Nasution, Topan Ginting Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Medan (Analisadaily/Dina Nurbetty)
Analisadaily.com, Medan - Topan Obaja Putra Ginting alias Topan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap proyek Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan Tahun Anggaran 2025 berupa peningkatan Jalan Provinsi pada ruas Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Group (DNTG), dan anaknya Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Kamis (2/10/2025).
Topan tiba di gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mengendarai mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sekira pukul 09.35 WIB.
Ia tiba dari Jakarta bersama saksi Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UTD Gunungtua. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Paluta.
Mereka memakai rompi oranye bertuliskan tahanan KPK dan memakai masker. Sesampainya Topan dan Rasuli digiring ke ruang tahanan sementara di belakang gedung PN Medan.
Sementara di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, tengah berlangsung sidang lanjutan perkara ini.
Sidang dimulai sekira pukul 09.25 WIB itu mendengarkan ulang keterangan saksi-saksi yang pada Rabu (1/9) sudah dihadirkan JPU dari KPK RI.
Ada pun saksi yang diminta kembali hadir pada sidang Kamis kemarin yakni mantan Pj Sekda Pemprov Sumut, HM Effendi Pohan, Wakil Sekretaris Balitbang Sumut Dicky Panjaitan, AKBP Yasir Ahmadi (mantan Kapolres Tapanuli Selatan), dan dua pegawai UTD Gunungtua, Irma dan Azis.
Selain mendengarkan ulang keterangan para saksi khususnya saksi Effendi Pohan, Yasir dan Dicky Panjaitan, sidang lanjutan kemarin juga berlangsung pemeriksaan sejumlah dokumen baik dokumen dari JPU maupun dari para saksi.
Dokumen itu di antaranya tentang rapat pergeseran anggaran. Mulai dari usulan atau undangan rapat pada 11 Maret 2025, rapat pada 12 Maret 2025 dan 13 Maret disetujui untuk diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution, tanpa melalui evaluasi dari Balitbang Sumut.
Usai mendengarkan ulang keterangan para saksi dan pemeriksaan dokumen, majelis hakim diketuai Khamozaro Wawuru pun memerintahkan saksi Topan Ginting dan Rasuli Siregar masuk ke ruang sidang.
Kedua saksi yang tadinya memakai rompi tahanan KPK kini terlihat memakai kemeja putih, kedua pun tidak memakai masker lagi.
Pertama kali Rasuli Siregar dimintai keterangan hingga satu jam setengah. Usai Rasuli, giliran Topan Ginting diminta keterangannya.
Selain Topan dan Rasuli, JPU juga menghadirkan saksi dari UTD Gunungtua yang merupakan anak buah Rasuli yakni Ryan dan Bobby Dwi.
Sidang ini menjadi perhatian para pengunjung sidang dan wartawan. Ruang sidang tampak penuh hingga pengunjung terlihat ada yang berdiri. Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung. (
DN)
(WITA)