Kejari Karo Tahan Pelaku Baru Penyelewengan Pupuk Subsidi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Karo - Kejaksaan Negeri Karo kembali menetapkan satu tersangka baru, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Tahun 2022. Adapun tersangka MG, istri dari terdakwa TS selaku pemilik kios pengecer UD Rata Sinuhaji.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan penyidikan Kejaksaan Negeri Karo tanggal 30 September 2025, dari pengembangan perkara sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana klKorupsi Medan.
Dan diperoleh fakta hukum pada keterlibatan aktif MG, khususnya dalam memanipulasi data pertanggungjawaban dengan membuat kwitansi fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah pupuk bersubsidi yang sebenarnya diterima oleh para petani.
Sehubungan dengan penetapan tersebut, terhadap tersangka MG dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak l 30 September 2025 sampai dengan 19 Oktober 2025, dan ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan. Untuk TS proses hukum masih berlanjut, dan dalam waktu dekat sudah dapat hasil putusan hukum.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka MG dan TS adalah, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, Menyampaikan, Senin (1/10) di lantornya, “Kami tim penyidik dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Karo akan terus menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam praktek tindak pidana korupsi, tanpa tebang pilih dan pandang bulu. Ketika ada keterlibatan dan didukung dengan minimal 2 alat bukti, kami akan tindak.”
(DIK/RZD)