
Analisadaily.com, Padanglawas - Jadwal pengisian Daftar Riyawat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu sudah berakhir pada Senin 22 September 2025.
Untuk wilayah Pemerintahan Kabupaten Padanglawas (Palas) sebanyak 36 orang dinyatakan gagal menjadi PPPK Paruh Waktu dengan berbagai sebab.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Padanglawas Provinsi Sumatera Utara, menyebutkan, dari 1.848 PPPK Paruh Waktu yang diusulkan sebanyak 1.817 orang yang mengisi DRH.
Dari 1.817 orang yang mengisi DRH ternyata ada tiga orang yang tidak aktif lagi bekerja di intansi Pemerintahan Padanglawas. Tiga orang yang tidak aktif ini dua orang berasal dari RSUD Sibuhuan, dan satu dari Dinas Kesehatan.
Selain itu terdapat dua orang yang tidak jelas alamat yang bersangkutan. Sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padanglawas Kholil Siregar, mengatakan, semula Pemerintah Kabupaten Padanglawas membuat pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 1.848.
Saat tahapan pengisian DRH, dari 1.848 orang hanya 1.817 yang mengisi DRH.
"Jadi jumlah yang mengisi DRH itu totalnya 1.817 orang, dan lima orang dari 1.817 itu dinyatakan gagal karena tidak memenuhi syarat," kata Kholil.
Kholil menjelaskan, lima orang yang gagal itu bukan karena tidak mengisi DRH. Namun dari keterangan pimpinan OPD masing-masing nama dari tiga orang tersebut tidak aktif lagi bekerja atau berkantor. Sedangkan dua orang lagi tidak jelas alamatnya.
"Setelah ditelusuri ternyata dari 1.817 orang itu ada tiga orang tidak aktif lagi bekerja, dan dua orang lagi tidak jelas alamatnya," kata Kholil, Kamis (2/10).
Sehingga, kata Kholil, finalisasi jumlah PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat dan diusulkan kembali ke Badan Kepegawaian Negara tersisa 1.812 orang. Sehingga terdapat 36 orang dinyatakan gagal karena tidak memenuhi syarat.
"Saat ini data dari 1.812 orang PPPK Paruh Waktu tersebut sedang proses pengusulan ke BKN untuk memperoleh NIK," terang Kholil.
Dengan demikian, katanya, secara otomatis mereka yang tidak memenuhi syarat kehilangan kesempatan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu di tahun 2025 ini.