Polda Sumut Pastikan Cek Dugaan Plat Palsu Pelapor Laka Lantas di Citra Land

Polda Sumut Pastikan Cek Dugaan Plat Palsu Pelapor Laka Lantas di Citra Land
Polda Sumut Pastikan Cek Dugaan Plat Palsu Pelapor Laka Lantas di Citra Land (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di kawasan Perumahan Citra Land Bagya City, Desa Percut Seituan, pada 12 Agustus 2025, kian memanas setelah terungkapnya dugaan bahwa pihak pelapor menggunakan plat nomor kendaraan palsu.

Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil pengecekan di Kantor Samsat Jalan Putri Hijau, Medan, yang menunjukkan bahwa plat BK 1880 CA yang terpasang pada mobil BYD Sealion 7 milik pelapor, Susi, tidak terdaftar.

Kuasa hukum Terlapor, Joko Suandi, SH, MH, menyatakan kecurigaan muncul karena adanya perbedaan plat saat kejadian dengan plat yang tertera di laporan.

"Saat kejadian wanita pengendara BYD menggunakan plat BK 1880 CA, tapi dalam laporannya tertera BK 1128 AGC. Hal itulah membuat kami curiga sehingga mengeceknya, dan hasilnya mobil BYD Sealion BK 1880 CA dikendarai Susi menggunakan identitas kosong alias palsu," kata Joko Suandi, Kamis (2/10).

Sementara itu, pihak terlapor, Sukidi (60), sopir pribadi yang mengendarai Honda CRV BK 1944 VA, mengaku telah menerima dua surat panggilan dari penyidik Sat Lantas Medan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Sukidi menjelaskan, peristiwa terjadi saat ia melintas di persimpangan Orchard Road. Mobilnya melaju pelan melewati polisi tidur ketika tiba-tiba mobil BYD yang dikendarai Susi memaksa maju, sehingga menyerempet bumper depan mobil CRV.

"Akibatnya, bumper CRV ringsek berat dan airbag mengembang, sementara mobil BYD mengalami penyok di bagian samping," jelasnya.

Ketidaksesuaian plat nomor pelapor dan penerimaan laporan oleh penyidik Sat Lantas menimbulkan kecurigaan publik mengenai penanganan kasus ini. Kecurigaan semakin menguat karena Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita tidak memberikan respons saat dikonfirmasi wartawan pada 29 dan 30 September 2025.

Meskipun sebelumnya, pada 18 September 2025, Kasat Lantas sempat berdalih bahwa plat yang tidak terdaftar adalah plat sementara mobil baru dan plat asli sudah keluar saat pelaporan. Namun, penjelasan tersebut dianggap tidak meredakan kecurigaan adanya keberpihakan dalam penanganan kasus.

Menanggapi kontroversi ini, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dan mengecek keabsahan plat yang digunakan Pelapor.

"Pasti akan dicek, dan saya akan tanyakan," tegas Siti, setelah wartawan menunjukkan bukti data dari Samsat bahwa plat BK 1880 CA tidak terdaftar.

Siti juga mengingatkan bahwa penggunaan plat nomor palsu dapat dikenai sanksi berat. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Namun, jika masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi