
Kadisnaker Labuhanbatu Utara Tinjau Langsung Lokasi PT SSA (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Aek Natas - Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, pada Selasa, 30 September 2025, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rojali Sagala, bersama Sekretaris Disnaker Panji, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sahury Oktavino, serta Mediator Abdi Yudha, turun langsung ke Perkebunan PT SSA, anak perusahaan PT Asda, yang berlokasi di Halimbe, Lingkungan Aek Baringin, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Wahyudi menjelaskan bahwa PT SSA masih berada di bawah manajemen PT Asda. Perusahaan tersebut telah membeli dan membuka lahan tersebut sekitar tiga tahun yang lalu.
Dari hasil peninjauan di lapangan, tim Disnaker menemukan bahwa terdapat 7 pekerja kontrak dan 68 Pekerja Harian Lepas (PHL) yang tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Satu-satunya yang terdaftar hanya Wahyudi, selaku Asisten Kebun.
"Kami meminta kepada Saudara Wahyudi agar menyampaikan kepada pimpinan PT SSA dan PT Asda untuk segera mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan," tegas Rojali Sagala.
Pihak Disnaker memberikan tenggat waktu dua minggu kepada manajemen PT SSA untuk menyelesaikan permasalahan terkait BPJS Ketenagakerjaan serta pembayaran upah yang masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Sebagai informasi, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dijerat pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Selain itu, Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran upah minimum. Pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara minimal satu tahun hingga maksimal empat tahun.
"Pasal 185 merupakan pasal penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan hak-hak pekerja," jelas Rojali.
Masyarakat setempat juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung ke lokasi. “Kami berharap APH segera menindak jika ditemukan adanya pelanggaran hukum oleh PT SSA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar salah seorang warga.
Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis kepada Humas PT SSA, Cahyadi, melalui pesan WhatsApp telah dibaca, ditandai dengan dua centang biru, namun tidak mendapatkan balasan. Hal serupa juga terjadi saat mencoba menghubungi manajemen PT Asda. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. (GT)
(WITA)