Polres Sergai saat memediasi para pihak terkait permasalahan lahan di Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. (Analisadaily/ yogi yuwasta)
Analisadaily.com, Sergai - Polres Sergai memediasi para pihak terkait permasalahan lahan di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Dalam mediasi yang langsung dipimpin Kabag Ops Polres Sergai, Kompol Hendro Sutarno, Kasat Reskrim, Iptu Binrod Situngkir, Kasat Intel tersebut pihak penggarap tidak bisa memperlihatkan alas hak. Pihak Polres mengultimatum pihak penggarap untuk membawa alas hak paling lambat, Senin 6 Oktober 2025.
Kabag Ops, Kompol Hendro Sutarno saat membuka mediasi ini mengatakan, mediasi merupakan mekanisme mencari solusi dalam masalah yang timbul di tengah-tengah masyarakat.
Tidak ada intimidasi, ancaman dan emosi. "Apabila dalam mediasi ini tidak ada kata sepakat ada wadah untuk menyelesaikan secara hukum,"jelasnya.
Hadir dalam mediasi tersebut, Direktur PT Sarah Sentosa Sejahtera, Jamaluddin, SH alias Syaipul Klang, Tim Kuasa Hukum PT Wira Pradana Mukti, Dr H Danialsyah, SH, MH, Rustam Efendi SH, Indra Santian Budi Wibowo, SH, Jordan Valentino, SH, MKn dan Dewi Ramadhina Tero, SH.
Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir mengatakan, dalam mediasi ini para pihak harus bisa menunjukkan alasan hak masing-masing.
Untuk itu, sebagai tindak lanjut proses mediasi, kami minta pihak Guntur Siadari dan J Nainggolan melalui tim pengacaranya, Janiapo Saragi, SH dan Ivan SH harus bisa memperlihatkan alas hak para pihak paling lambat, Senin 6 Oktober 2025. Kalau pun nanti para pihak ada yang menggugat silahkan digugat lewat proses hukum.
"Tapi jangan ribut-ribut di lokasi. Senin alas hak harus sudah kami terima. Dam kami akan teliti,.siapa yang paling berhak atas lahan ini kami akan tegak lurus,"tegasnya.
Kuasa Hukum PT Wira Pradana Mukti, Dr H Danialsyah, SH, MH mengatakan, klien kami PT Wira Pradana Mukti adalah pembeli lahan yang beritikad baik dan harus dilindungi secara hukum. Kami tidak mau merampas hak masyarakat. Jangan lagi kami diganggu.
"Kami sudah setahun mengalami intimidasi dan diancam. Kami tetap bersabar. Kerugian sudah lumayan. Para penyewa banyak yang minta ampun. Kami tidak mau merampas hak masyarakat. Jangan lagi kami diganggu,"tegasnya.
Pantauan wartawan, PT Wira Pradana Mukti bersama tim kuasa hukumnya, membawa lengkap semua dokumen alas hak lengkap yang diserahkan ke pihak Polres Sergai untuk diteliti.
Sedangkan, pihak penggarap belum bisa memperlihatkan alas hak yang diminta Polres Sergai, pihak penggarap, Guntur Siadari Cs yang didampingi pengacara Janiapo Saragi,SH dan Irvan SH belum bisa memperlihatkan alas hak mereka.
Pihak Guntur Siadari Cs hanya bisa menunjukkan 2 SHM yang ternyata palsu dan sudah divonis berdasarkan surat keputusan BPN Kanwil Sumatera Utara Nomor: 20/Pbt/BPN. 12/ XI/ 2024 tentang pembatalan sertipikat hak milik nomor: 296/ Sei Naga Lawan terdaftar atas nama Sarudin Purba dan Sertipikat hak milik Nomor: 299/ Sei Naga Lawan terdaftar atas nama Rauli Br Manihuruk yang masing-masing terletak di Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanggal 12 November 2024.
Dan 1 Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 103181/A/VI/5 tanggal 13 Mei 1975 atas nama K Saragih yang menyatakan bahwa surat yang dimaksud tersebut tidak ada tersimpan dan terdaftar pada depot Arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Deliserdang.
"Mediasi yang diinisiasi Polres Sergai kami apresiasi. Dan kami akan bawa alas hak Senin nanti,"sebutnya.
(YY)