Salah seorang tersangka narkoba dan sindikat penipuan online yang berhasil dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Medan. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan Meringkus 5 sindikat penipuan daring yang juga terlibat peredaran sabu. Kelima tersangka dibekuk dalam penggerebekan di Perumahan Ganda Asri, Jalan Besar Deli Tua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru Biru, Deliserdang.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025) mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika dan kegiatan mencurigakan di lantai dua rumah tersebut.
Tim Satresnarkoba segera melakukan penyidikan dan mendadak menyergap lokasi. Saat petugas tiba, kelima tersangka berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan setelah pengejaran singkat. Dari penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan mereka sebagai pengedar dan pengguna sabu.
Kelima tersangka yang berhasil dibekuk yakni, S alias M (36) warga Jalan Utama II, Dusun VIII,.Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Deliserdang, BS (31) warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Langkat, S alias A (46) warga Jalan Dusun IA, Gang Keluarga, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, ES alias S (38) warga Desa Ajijulu, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo dan AS (25) warga Jalan Sakti Lubis Gang Bali, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.
Barang bukti yang disita mencakup sabu-sabu dalam berbagai kemasan, dengan total berat bersih mencapai sekitar 4,69 gram, 6 unit handphone berbagai merek.
Hasil interogasi, kelima tersangka mengakui memperoleh sabu dari seorang pria bernama Suherdiansyah alias Londo pada pagi hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB, di lokasi yang sama.
Mereka juga mengungkap bahwa mereka bekerja sebagai pelaku penipuan online di bawah pengawasan Londo, yang sempat melarikan diri sebelum petugas tiba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, mencerminkan seriusnya tindak pidana penawaran, penjualan, pembelian, penyimpanan, atau penggunaan narkotika golongan I bukan tanaman seperti sabu (metamfetamin)
AKBP Thommy Aruan, menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memerangi narkoba.
"Penangkapan ini adalah hasil dari informasi warga yang kami tindaklanjuti dengan cepat. Kami tidak akan berhenti di sini pencarian terhadap Suherdiansyah alias Londo sedang intensif dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Masyarakat harus waspada terhadap peredaran narkoba yang seringkali terkait dengan kejahatan lain seperti scamming," jelasnya.
Kini, elima tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut
(YY)