Wanita kakak beradik kompak jual sabu, dibekuk Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan. ()
Analisadaily.com, Medan - Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 wanita kakak-beradik yang terlibat peredaran sabu. Dari tangan tersangka FK (19) Jalan AR Hakim, Gang Melati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area ditemukan barang bukti 2 paket sabu berisi 0,07 gr dan 0,61 gram. Sedangkan dari tersangka TP (27) warga Jalan Denai, Gang Timbang Rasa, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area yang tak lain kakak dari tersangka TP disita barang bukti uang tunai diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 80 ribu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025) mengatakan, menanggapi informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Denai, Gang Jati II, Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Medan Area petugas langsung melakukan penyelidikan dengan
undercover buy.
Tiba di lokasi yang di maksud petugas mendapati 2 wanita yang diduga kuat pengedar sabu di lokasi itu. Petugas yang menyamar kemudian memesan paket sabu Rp 70 ribu kepada tersangka, FK.
Saat FK menyerahkan sabu pesanan, petugas langsung membekuknya. Sedangkan tersangka TP yang juga berada di lokasi ikut dibekuk petugas.
"Dalam pengakuannya, tersangka FK mendapatkan sabu dari seseorang berinisial H di Jalan Denai, Gang Jati II Medan. Sedangkan kakaknya, TP ikut FK menjualkan sabu dan bertugas memegang uang hasil penjualan sabu,"jelas Kasat.
Karena perbuatannya, kakak beradik ini dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
(YY)