Guna Mencegah Potensi Konflik Antara Masyarakat Dengan Kelompok Tani Hutan

Viktor Silaen Minta Kadis LHK Hentikan Seluruh Aktivitas di Kawasan Hutan Ambarita Samosir

Viktor Silaen Minta Kadis LHK Hentikan Seluruh Aktivitas di Kawasan Hutan Ambarita Samosir
Viktor Silaen (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Sumut dari Dapil Tapanuli, Viktor Silaen SE MM, mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, Heri W Marpaung, segera turun langsung ke Kabupaten Samosir untuk menghentikan seluruh aktivitas di kawasan hutan Kenegerian Ambarita.

Langkah menyetop seluruh aktivitas di kawasan hutan Hak Kemasyarakatan (HKm) tersebut dinilai sangat penting, guna mencegah potensi konflik antara masyarakat dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera selaku pengelola HKm.

“Kita mengetahui baru-baru ini masyarakat dari Ambarita, Garoga, Siallagan Pindaraya, Unjur, dan Martoba di Kabupaten Samosir menggelar aksi penolakan terhadap aktivitas penebangan liar, pembangunan rumah di kawasan hutan lindung, pembukaan jalan tanpa izin, serta penyadapan getah pinus yang tidak sesuai SOP,” ujar Viktor kepada wartawan, Selasa (7/10), melalui sambungan telepon dari Samosir.

Menurut Viktor, pihak KTH Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera yang mengelola kawasan HKm tersebut memang membantah tudingan adanya penebangan liar, sehingga perlu dilakukan pembuktian akurat di lapangan oleh Dinas LHK Sumut bersama UPT KPH XIII Doloksanggul.

“Atas dasar itu, saya minta Kadis LHK Sumut dan UPT KPH XIII bertindak tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas di kawasan hutan Kenegerian Ambarita. Tujuannya agar situasi tetap kondusif dan masyarakat tidak resah,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Viktor menambahkan, isu penebangan hutan merupakan persoalan sensitif bagi masyarakat Samosir. Mereka khawatir, jika terjadi kerusakan hutan, dampaknya bisa memicu bencana banjir bandang yang datang secara tiba-tiba.

“Saat kita melakukan kegiatan reses di Samosir, banyak aspirasi masyarakat yang saya terima. Mereka takut kalau hutan rusak, Samosir akan rawan bencana, sehingga rakyat meminta agar segera menghentikan seluruh aktivitas di kawasan kenegerian Ambarita," ucap Viktor.

Anggota Komisi D ini juga mengingatkan bahwa pengelolaan kawasan hutan HKm harus mematuhi Permen LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Tidak boleh ada penebangan pohon, dan penyadapan getah pinus secara sembarangan, tapi harus sesuai prosedur, bukan asal disadap.

Viktor menegaskan, jika hasil investigasi Dinas LHK Sumut dan UPT KPH XIII menemukan adanya pelanggaran berat di lapangan, maka izin pengelolaan HKm tersebut harus dicabut. Walau kewenangan evaluasi dan pengawasan perhutanan sosial ada di tangan Kementerian LHK, tapi diharapkan ada rekomendasi dari Dinas LHK dan KPH XIII.

Lebih lanjut, Viktor menyinggung temuan Camat Simanindo, Hans Ricardo Sidabutar, yang sebelumnya meninjau lokasi dan menemukan tumpukan kayu olahan di kawasan hutan tersebut dan memicu reaksi keras dari masyarakat yang mendesak pemerintah segera menghentikan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan Kenegerian Ambarita

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi