Indisipliner, 9 ASN Pemkab Palas Mendapat Sanksi Keras

Indisipliner, 9 ASN Pemkab Palas Mendapat Sanksi Keras
Plt Kepala BKPSDM Padanglawas, Kholil Siregar (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Padanglawas - Sebanyak 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) mendapat sanksi keras karena indisipliner atau tidak disiplin.

Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan. Untuk hukuman ini diberikan kepada dua orang ASN.

Kemudian 2 orang ASN lainnya mendapat hukuman disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan dan 9 bulan.

Sementara itu, 5 orang lainnya, termasuk 1 orang PPPK dan 4 orang ASN, sedang dalam proses pemberian hukuman pemberhentian gaji sementara.

Hal itu disampaikan Bupati Padanglawas, Putra Mahkota Alam Hasubuan melalui Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palas, Kholil Siregar, Selasa (7/10/2025).

Kholil menegaskan, penerapan disiplin ASN adalah masalah serius yang harus ditegakkan. Ia juga menekankan, pentingnya peran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menegakkan disiplin ASN dan kode etik pegawai di lingkungannya masing-masing.

Dikatakan, penegakan disiplin ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Kholil mengakui, dalam 2 tahun terakhir, penegakan disiplin ASN terabaikan, sehingga banyak ASN yang melakukan pelanggaran seperti absen atau bolos.

Seharusnya penerapan dimulai dari pimpinan OPD menjadi teladan untuk diikuti oleh pejabat eselon III, eselon IV, dan staf di masing-masing OPD.

"Sesusi instruksi bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, disiflin ASN maupun P3K harus ditegakkan, jadi tidak bisa main main," tegas Kholil Siregar.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi