Wali Kota Diminta Batalkan Pengangkatan Asisten I Pematangsiantar (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Pematangsiantar - Forum Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik (FMPKP) yang diketuai M.D. Pratama meminta Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi segera membatalkan pengangkatan Ricky M.E. Damanik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar.
Pratama menilai pengangkatan yang dilakukan pada 2 Oktober 2025 tersebut melanggar aturan karena Ricky masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Fungsional Auditor Ahli Madya di Inspektorat Kota Pematangsiantar.
“Saya meminta kepada Bapak Wali Kota Wesly Silalahi dan Sekda Junaedi Sitanggang untuk segera membatalkan SK pengangkatan Ricky Damanik sebagai Plt Asisten I, karena yang bersangkutan masih menjabat sebagai Auditor Ahli Madya di Inspektorat,” ujar M.D. Pratama saat ditemui di kantornya, Rabu (8/10/2025).
Ia menegaskan, pengangkatan tersebut cacat administrasi dan bertentangan dengan Permen PAN-RB Nomor 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor, khususnya Pasal 51, yang melarang auditor merangkap jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, maupun pelaksana.
“Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenai sanksi administratif atau disiplin ASN sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, yang bisa berujung pada penurunan jabatan atau pemberhentian sebagai PNS. Jika rangkap jabatan menimbulkan kerugian negara, maka bisa berlanjut ke proses pidana,” tegas Pratama.
Menurutnya, keputusan Wali Kota Pematangsiantar mengangkat Ricky Damanik menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan dan lemahnya prinsip kehati-hatian dalam pengisian jabatan tinggi pratama.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Okstarizal Herry, membenarkan bahwa Ricky Damanik masih menjabat sebagai Fungsional Auditor Ahli Madya. Ia juga menilai pengangkatan tersebut tidak sesuai ketentuan.
“Secara aturan, auditor dan pejabat PPUPD dilarang rangkap jabatan. Hal itu sudah kami sampaikan kepada pimpinan agar kebijakan tersebut dievaluasi,” ujar Okstarizal Herry.
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait konfirmasi masalah tersebut.
(FHS/WITA)