DPRD Medan Tinjau Penimbunan Hutan Mangrove, Hadi Suhendra: Tindak Tegas Pengusaha Nakal

DPRD Medan Tinjau Penimbunan Hutan Mangrove, Hadi Suhendra: Tindak Tegas Pengusaha Nakal
DPRD Medan Tinjau Penimbunan Hutan Mangrove, Hadi Suhendra: Tindak Tegas Pengusaha Nakal (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra didampingi Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan meninjau penimbunan hutan Mangrove (Bakau) di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (7/10/2025).

Hasil peninjauan terbukti, penimbunan belum memiliki izin Analisis Mengenai Dalam Lingkungan Hidup (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maupun izin penimbunan dari Dinas SDABMBK Kota Medan.

Setelah mendapat keterangan dari pihak OPD Pemko Medan melalui DLH Suci dan Plt Lurah Sicanang Siska Sihite mengatakan, penimbunan rawa dan hutan bakau belum memiliki izin. Kontan saja Hadi Suhendra dan Paul Mei Anton Simanjuntak memerintahkan OPD terkait agar menyetop penimbunan.

"Kegiatan penimbunan distop sebelum memiliki izin sesuai ketentuan," tegas Suhendra politisi Golkar itu.

Saat ini, lanjut Hadi Suhendra, warga Belawan sedang berjuang mengatasi banjir Rob. "Maka kita tidak setuju resapan air dan hutan mangrove ditimbun oleh oknum pengusaha nakal. Apalagi ini tidak memiliki izin AMDAL," tegas Hendra.

Terkait hal itu, Hadi Suhendra minta Pemko Medan bertindak tegas menghentikan aktifitas penimbunan. Kemudian lahan tadi difungsikan menjadi resapan air /hutan bakau dan tanah timbun digali kembali.

"Kita tidak peduli siapa beking pengusahanya. Ini ada alat berat yang ada tulisannya milik salah satu lembaga. Kita harapkan sebagai salah satu aparatur negara harus ikut menjaga ketentuan dan aturan di Negara kita ini," sebut Hadi Suhendra.

Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak berharap pengusaha terkait agar menaati aturan. "Kita tidak anti investasi, tetapi pengusahan harus ikuti ketentuan yang ada. Aturan tidak dilanggar dan PAD kita pun meningkat," harapnya.

Sementara itu perwakilan DLH dan Plt Lurah Sicanang mengaku, penimbunan yang dilakukan oleh PT Desi Berkah Utama belum memiliki izin.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi