
Analisadaily.com, Jakarta - Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) Letjen (Purn) Eko Wiratmoko secara tegas menyatakan PT Position telah melakukan pencurian tambang nikel di atas lahan milik PT WKM.
Pernyataan tersebut disampaikan Eko dalam persidangan dan di luar persidangan kedelapan perkara patok lahan yang melibatkan dua pekerja PT WKM pada Rabu (8/10) kemarin.
“Ya (PT Position) nyolong nikel di tempat saya. Kemudian hutan juga dirusak-dirambah tanpa izin kehutanan,” ucap Eko dalam konferensi pers sesaat setelah persidangan.
Eko yang hadir sebagai saksi, bahkan mengaku perkara pidana pencurian ini sudah dilaporkan ke Polda Maluku Utara (Maluku). Polda Malut pun sebenarnya sudah memastikan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan PT Position.
“Video PT Position nyolong barang tambang di wilayah IUP saya, saya sudah serahkan kepada penyidik (Polri),” tuturnya.
Selain video, PT WKM juga menyerahkan bukti bukti pencurian lainnya. Misalnya peta citra satelit dari Departemen Kehutanan yang menunjukkan lokasi illegal mining PT Position yang dilakukan di atas lahan PT WKM.
Meski demikian, laporan atas tindak pidana pencurian tambang atau illegal mining tidak pernah digubris pihak kepolisian. Bareksrim Polri justru menggunakan pendekatan perdata dalam melihat peristiwa patok lahan tersebut.
“Ya orang nyolong nikel di tempat saya, masa itu perdata,” tegas Eko.
Direktur Operasional PT WKM Lee Kah Hin mengatakan perusahaannya selalu membayar kewajiban kepada negara setiap tahun pada kepemilikan lahan yang menjadi lokasi sengketa.
Dengan demikian, menurut Lee, tidak boleh ada pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut dan melakukan penambangan tanpa izin di atas lahan tersebut.
"Kami bayar tiap tahun ke negara. Land rent dan PBB. Cuma PT WKM yang memiliki IUP di situ," ucap Lee yang juga hadir menjadi saksi dalam persidangan tersebut.