KAI Sumut Kecam Pelemparan Terhadap Kereta Api di Labuhanbatu Utara (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Labura - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap KA U54 Sribilah Utama relasi Medan-Rantau Prapat.
Kejadian tersebut berlangsung di Kecamatan Aek Natas, Kabuoaten Labuhanbatu Utara, tepatnya di kilometer 73+5/6 petak jalan antara Stasiun Situngir dan Stasiun Pamienke pada Rabu (8/10/2025) pukul 20.30 WIB.
Akibat insiden tersebut, kaca kereta api pecah dan penumpang mengalami luka ringan terkena serpihan kaca.
”Petugas kami segera melakukan pertolongan pertama terhadap penumpang tersebut,” kata Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, Kamis (9/10/2025).
Petugas pengamanan KAI langsung melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk mencari dan menangkap pelaku pelemparan tersebut.
As’ad menegaskan, pelaku pelemparan dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat 1, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun.
Bahkan pada ayat 2, jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi perbuatan berbahaya yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan banyak orang,” tegasnya.
KAI Divre I Sumut terus berupaya meningkatkan pengamanan di sepanjang jalur kereta api melalui berbagai langkah, antara lain memperkuat sinergi dengan TNI/Polri, melakukan patroli rutin di jalur rawan vandalisme, mengadakan sosialisasi di sekolah-sekolah dan masyarakat, serta memasang CCTV di titik-titik strategis.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Dukungan dan kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aksi pelemparan,” tutup As’ad.
(REL/DEL)