Hadi Suhendra Kecewa, Wali Kota Medan Terkesan Membiarkan Penimbunan Hutan Mangrove di Sicanang Belawan

Hadi Suhendra Kecewa, Wali Kota Medan Terkesan Membiarkan Penimbunan Hutan Mangrove di Sicanang Belawan
Hadi Suhendra (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, mengaku kecewa terhadap sikap Wali Kota Medan, Rico Waas, yang terkesan membiarkan aktivitas penimbunan hutan mangrove oleh PT Desi Berkah Utama (DBU) di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Padahal, dari hasil peninjauan bersama DPRD Medan dan Pemko Medan ke lokasi Selasa (7/10/2025) lalu, penimbunan hutan mangrove tersebut jelas terbukti tidak memiliki izin AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maupun izin penimbunan dari Dinas SDABMBK Kota Medan.

Namun hingga kini, Pemko Medan tidak juga menghentikannya dan membiarkan aktivitas penimbunan tersebut berlanjut.

"Kita kecewa dengan sikap Wali Kota Medan. Jelas-jelas ini melanggar aturan, tetapi aktivitas penimbunan Hutan Mangrove oleh PT DBU ini tidak juga dihentikan dan dibiarkan oleh Pemko Medan," ucap Hadi Suhendra, Kamis (9/10/2025).

Politisi dari Fraksi Golkar DPRD Kota Medan itu pun mengaku telah melaporkan kondisi tersebut kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, secara langsung melalui pesan pribadi. Namun, Rico Waas memilih diam dan tidak merespon laporan yang disampaikan Hadi Suhendra.

"Kita sudah coba komunikasi sama Pak Wali melalui WhatsApp pribadi, tetapi tidak ada respon dari beliau," ujarnya.

Hadi Suhendra pun menilai Rico Waas memilih diam dan tidak bertindak karena merasa takut untuk bersikap dalam masalah ini. Mengingat, aktivitas penimbunan Hutan Mangrove di Sicanang, Medan Belawan yang dilakukan oleh PT DBU diduga dibekingi oleh orang-orang 'kuat'.

"Kalau wali kota (Rico Waas) takut sama pengusaha, mundur saja jadi wali kota, ngapain jadi wali kota lagi," tegasnya.

Hadi Suhendra menjelaskan, aktivitas penimbunan Hutan Mangrove itu telah berjalan selama satu minggu belakangan. Akibat dari penimbunan Hutan Mangrove itu, warga menjadi sengsara karena banjir parah yang ditimbulkan.

"Itu kan Hutan Mangrove, daerah resapan air. Mereka timbun resapan air itu, akibatnya banjir di sana menjadi parah dan membuat rakyat semakin sengsara. Untuk itu Pemko Medan tidak boleh membiarkan ini terjadi. Aktivitas penimbunan itu harus segera dihentikan. Kemudian, kembalikan Hutan Mangrove itu ke kondisi semula," tegasnya.

Hadi Suhendra juga mengaku telah berkomunikasi terkait izin AMDAL aktivitas penimbunan Hutan Mangrove tersebut kepada Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana.

"Kadis DLH juga sudah saya hubungi, benar bahwa memang aktivitas penimbunan itu tidak memiliki izin. Pemko Medan berjanji akan segera menyurati pihak perusahaan, sementara aktivitas penimbunan sudah mau selesai. Padahal yang kita minta Pemko Medan segera menyetop aktivitas penimbunan itu sekarang juga. Karena jelas penimbunan itu tidak punya izin. Setelah dihentikan silakan surati pihak perusahaan, berikan teguran keras lalu minta agar Hutan Mangrove itu dikembalikan seperti semula," pungkasnya.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi