Kasus Kematian Pasien BPJS, Keluarga Imelda Sabatini Laporkan Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman ke Polda Sumut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Duka mendalam masih menyelimuti keluarga Imelda Sabatini Sihombing, gadis muda yang menghembuskan napas terakhirnya setelah menjalani perawatan di RSUD Sultan Sulaiman, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kepergian Imelda bukan hanya meninggalkan luka bagi keluarga, tetapi juga menggugah simpati masyarakat yang menilai kasus ini sebagai bentuk dugaan kelalaian medis terhadap pasien BPJS.
Ayahnya, Labuan Sihombing, dan ibunya, Ana R. Aruan hingga kini masih terpukul menerima kenyataan pahit itu.
“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami, agar tidak ada lagi Imelda-Imelda lain yang menjadi korban,” ucap keluarga dengan suara bergetar menahan tangis, Kamis (9/10) kepada wartawan.
Didampingi kuasa hukumnya, Zainul Arifin Hasibuan, SH.I, keluarga resmi melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian medis tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Laporan itu telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1650/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 9 Oktober 2025.
Pelapor dalam kasus ini adalah Ana R. Aruan (45) yang merupakan ibu kandung korban, warga Dusun IV Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam laporannya, Ana menuturkan kronologi lengkap yang berujung pada kematian anaknya. Pada 28 Agustus 2025 Imelda datang ke UGD RSUD Sultan Sulaiman dengan keluhan sakit perut. Awalnya, ia diagnosis mengalami gangguan pencernaan (sembelit) dan kemudian dirawat di ruang inap.
Empat hari kemudian, dokter memutuskan melakukan operasi usus buntu. Usai operasi, Imelda dibawa kembali ke ruang perawatan untuk pemulihan.
Namun menurut pihak keluarga, selama enam hari pasca operasi, tidak ada pemeriksaan lanjutan dari dokter bedah yang menanganinya, sementara kondisi Imelda terus memburuk.
Pada Sabtu malam, perut Imelda membengkak dan ia mulai kesulitan bernapas. Petugas medis memasang selang melalui hidung untuk mengeluarkan lendir, namun setelah dilepas, terjadi pendarahan hebat dari dubur, hingga Imelda kehilangan kesadaran.
Ia dilarikan ke ruang ICU, namun nyawanya tak tertolong. Imelda dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 12 September 2025, pukul 06.55 WIB.
Kuasa hukum keluarga, Zainul Arifin Hasibuan, SH.I menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh bukan semata karena duka, melainkan demi keadilan dan keselamatan publik.
“Kami tidak ingin ada lagi nyawa yang melayang karena dugaan kelalaian. Kami percaya hukum akan berpihak pada kebenaran,” ungkap Zainul.
Ia juga berharap Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto memberikan atensi penuh agar penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional dan tanpa intervensi.
Kasus meninggalnya Imelda menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap kualitas layanan kesehatan di Sergai. Bersama kasus Tonggoria Tambun, ibu muda yang kehilangan bayinya di rumah sakit yang sama, dua tragedi ini kini menjadi simbol nurani masyarakat Sergai.
“Ini bukan sekadar kasus medis, tapi soal kemanusiaan, karena ketika rakyat kecil datang ke rumah sakit, mereka ingin sembuh bukan kehilangan nyawa,” ujar salah satu aktivis Aliansi Masyarakat Sipil Sergai.
(BAH/RZD)