DPC MHKI se-Sumut Dilantik Perluas Pemahaman Masyarakat Soal Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan

DPC MHKI se-Sumut Dilantik   Perluas Pemahaman Masyarakat Soal Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan
DPW dan DPC MHKI Sumut Dilantik (Analisadaily/Dina Nurbetty)

Analisadaily.com, Medan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) se-Sumatera Utara (Sumut) resmi dilantik sebagai pengurus baru periode 2025-2028, di Hall Ign Washington, Universitas Sari Mutiara Medan, Sabtu (11/10/2025).

Usai pelantikan dilanjutkan dengan Musyawarah Wilayah (Muswil) I MHKI Sumut, secara aklamasi Dr dr Beni Satria MKes SH MH, kembali terpilih sebagai Ketua DPW MHKI Sumut periode 2025-2028.

Sementara DPC MHKI se-Sumut yang dilantik dalam kegiatan bertema “Optimalisasi MHKI untuk Mencerdaskan Masyarakat, Menegakkan Keadilan Hukum dan Kesehatan" itu, meliputi DPC MHKI Kota Medan, Binjai, Langkat, Deliserdang, Serdang Bedagai, Asahan, Tanjungbalai, Batubara, Pematangsiantar, dan Simalungun.

Ketua DPW MHKI Sumut Dr dr Beni Satria menyampaikan, pembentukan kepengurusan di berbagai daerah merupakan langkah strategis dalam memperluas pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum dalam pelayanan kesehatan.

“Kami ingin MHKI hadir bukan hanya di ranah akademis, tapi juga menjadi mitra nyata bagi masyarakat, tenaga medis, dan institusi kesehatan dalam menyelesaikan persoalan hukum yang kerap muncul di bidang kesehatan,” ujarnya.

Benni mengatakan MHKI Sumut dibentuk pada tahun 2016, dan 2025 ini sudah berusia 10 tahun. Adapun peranan MHKI dibentuk sebagai agen advokasi dan edukasi agar masyarakat bisa memahami hak dan kewajibannya terkait pelayanan kesehatan dan hukum yang mengaturnya.

Selain itu menjadi pengawas terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan, memastikan standar profesionalisme, etika dan terpenuhinya kualitas pelayanan kesehatan.

Intinya MHKI hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjadi pendamping di kala masyarakat membutuhkan advokasi terhadap segala permasalahan kesehatan seperti malpraktik atau pelanggaran hak pasien kepada pihak berwenang, serta menempuh jalur hukum jika hak-hak pasien tidak terpenuhi.

Selain sebagai pendampingan bidang hukum, MHKI bisa memberikan sistem hukum kesehatan yang ada agar lebih adil dan berkeadilan bagi semua pihak baik itu pasien hingga tenaga kesehatan.

Sementara Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Kadis Kesehatan Kota Medan, Irliyan Saputra SpOG dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para pengurus DPW dan DPC MHKI Sumut ini yang telah dilantik.

Katanya keberadaan MHKI sangat penting sebagai wadah yang mempertemukan dua aspek yakni hukum dan kesehatan. Melalui organisasi ini para pekerja profesional dapat berdiskusi membangun berbagai rekomendasi dalam permasalahan kesehatan menyangkut hak dan kewajiban pasien dan tenaga kesehatan.


Bila ada persoalan kesehatan yang merugikan salah satu pihak, maka lewat MHKI, bisa diambil keputusan tak hanya dari segi aspek medis, tetapi menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi semua pihak.

"Keberadaan MHKI menjadi penting sebagai wadah yang mempertemukan dua bidang besar yakni hukum dan kesehatan. Dua bidang ini memiliki hubungan yang erat dan saling melengkapi, mulai dari perlindungan profesi tenaga medis, hak pasien, hingga etika medis dan kebijakan publik,” tegasnya.

Pada pelantikan dan muswil ini dihadiri perwakilan universitas, instansi kesehatan, organisasi profesi, serta praktisi hukum dan medis dari berbagai daerah di Sumut. Pelantikan ini juga dihadiri anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra Dr Kiki Handoko Sembiring SH MKn, Kasatgaswil Sumut Densus 88 AT POLRI Kombes Pol Dr Didik Novi Rahmanto SIK MH, Kadiv P3H Kanwil Hukum Sumut Ferry Ferdiansyah diwakili Dr Eka Sihombing SH MH, Sekjen MHKI Sumut Dr Redyanto Sidi SH MH, Dewan Penasihat MHKI Parlindungan Purba SH MM, dan Rektor Universitas Sari Mutiara Prof Dr Dra Ivan Elisabeth Purba SH MKes.

Selain pelantikan disertai pembacaan ikrar sumpah MHKI, acara juga diisi dengan diskusi panel yang membahas isu-isu aktual seperti etika profesi, perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, dan peran hukum dalam menjamin hak-hak pasien.

Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, MHKI Sumut kembali menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam edukasi hukum kesehatan, advokasi kebijakan publik, serta penguatan sinergi antara dunia hukum dan kesehatan di Sumatera Utara. (DN)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi