Overstay Lebih dari 1 Tahun, Imigrasi Deportasi Seorang Warga Malaysia

Overstay Lebih dari 1 Tahun, Imigrasi Deportasi Seorang Warga Malaysia
Overstay Lebih dari 1 Tahun, Imigrasi Deportasi Seorang Warga Malaysia (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kualanamu - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial NS.
Yang bersangkutan dijatuhi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi karena terbukti melampaui masa izin tinggal selama 375 hari, melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian dalam rilis pers yang diterima, Senin (13/10/2025).

NS diketahui masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan selama 30 hari, dan seharusnya meninggalkan wilayah Indonesia pada 13 September 2024. Namun, tidak mematuhi batas waktu izin tersebut hingga akhirnya ditemukan telah overstay lebih dari 1 tahun.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, ditetapkan NS harus dideportasi dari wilayah Indonesia. Proses deportasi dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Kualanamu.

Setelah dilakukan koordinasi dan pemeriksaan administrasi, NS diterbangkan menuju Penang, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia Berhad Airlines pada pukul 13.25 WIB.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar, serta yang bersangkutan bersikap kooperatif hingga proses keberangkatan selesai.

Seluruh proses deportasi berjalan aman, tertib, dan lancar, dan yang bersangkutan bersikap kooperatif hingga meninggalkan wilayah Indonesia.

Lebih lanjut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, tindakan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum di bidang keimigrasian.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak sesuai ketentuan. Penegakan seperti ini penting untuk menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian di Indonesia,” ujarnya.

Kegiatan deportasi ini juga menjadi bentuk nyata pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-8 yang menekankan penguatan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing.

Melalui langkah ini, Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, memperkuat koordinasi lintas instansi, dan memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Sumatera Utara.

“Langkah ini dilakukan sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan, dan berintegritas, serta menjaga agar Indonesia tetap menjadi negara yang aman dan tertib bagi semua," pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi