Dua Pengedar Sabu yang berhasil diringkus Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan Dalam Rumah. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan- Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan, meringkus dua pengedar sabu dari dalam rumah di kawasan Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari kedua tersangka yang salah seorang diantaranya merupakan residivis kasus narkoba, A (31) warga Jalan Masjid Taufiq, Gang Serasi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan disita barang bukti, 3 paket sabu seberat 1, 2 gram, 1 sekop sabu dan uang tunai senilai Rp 30 ribu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Senin (13/10/2025) mengatakan, tim yang mendapatkan informasi adanya peredaran sabu di Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan melakukan penyelidikan.
Hasil penyidikan, petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat menjual sabu. Kemudian, petugas mendatangi rumah tersebut dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menemui seorang laki-laki dengan mengatakan “Bang beli Bang”, lalu seorang laki-laki menyuruh masuk ke dalam rumah dan ketika akan menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar dengan menggunakan tangan kanannya.
Seketika itu petugas langsung menangkap laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama A (31) dan petugas lainnya membantu melakukan penangkapan seorang laki-laki lainnya yang mengaku bernama SP (41) warga Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Hasil penggeledahan ditemukan satu klip plastik transparan dari tangan kanan A, lalu ditemukan juga 2 klip plastik berisikan sabu dan sekop sabu yang terbuat dari kayu dan pipet plastik di atas meja ruang,"sebutnya.
Karena perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
(YY)