Tiga Pengedar Narkotika Disergap Satres Narkoba Polrestabes

Tiga Pengedar Narkotika Disergap Satres Narkoba Polrestabes
Satu dari tiga pengedar narkotika yang disergap Satres Narkoba Polrestabes Medan. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk tiga tersangka narkotika dalam penyergapan yang berlangsung di salah satu rumah di kawasan Jalan Puskesmas, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Dari ketiga tersangka, BS alis G (48) warga Jalan Puskesmas I, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, DA alias P (39) warga Jalan Pinang Baris, Gang Kelinci, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan WW (46) warga Dusun VI, Gang Suka Mulia, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa turut disita barang bukti di antaranya, 2 paket sabu seberat, 1,08 gram dan 4 butir pil ekstasi seberat 1,34 gram, 1 unit timbangan elektrik dan uang tunai senilai Rp 1,1 juta.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025) mengatakan, merespons informasi warga soal adanya praktik peredaran narkotika di kawasan Jalan Puskesmas, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal petugas bergerak melakukan penyelidikan dengan undercover buy.

Sampai di rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika, petugas yang menyamar pura-pura memesan sabu kepada para tersangka. Saat tersangka hendak menyerahkan sabu pesanan, saat itu pula petugas meringkus ketiganya tanpa perlawanan.

Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu seberat, 1,08 gram dan 4 butir pil ekstasi dari tangan tersangka, BS alias G. Selanjutnya petugas menemukan 1 unit timbangan elektrik dari dalam lemari rumah. Sedangkan dari kantong celana tersangka, DA ditemukan uang tunai senilai Rp 1,1 juta diduga hasil penjualan narkoba.

Dalam pengakuannya, ketiga tersangka mengakui baru 3 Minggu lamanya mengedarkan sabu dan ekstasi. Ketiganya pun mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Pupun di Jalan Sunggal.

"Karena perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi