
Terkait Dugaan Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan dan Upah, Disnaker Labura Panggil Pimpinan PT SSA (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Aek Natas - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) memanggil pimpinan PT SSA, anak perusahaan PT Asda, terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, yaitu tidak didaftarkannya karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan pemberian upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), Senin (14/10/2025).
?Saat peninjauan, tim Disnaker hanya dapat bertemu dengan Asisten Kebun PT SSA, Wahyudi, karena pimpinan perusahaan tidak berada di tempat.
?Dari hasil peninjauan, Disnaker menemukan 75 karyawan (7 pekerja kontrak dan 68 Pekerja Harian Lepas/PHL) yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kecuali Asisten Kebun.
?Selain itu, ditemukan bahwa upah yang diterima karyawan di bawah ketentuan UMK. Pekerja Harian Lepas (PHL) hanya menerima upah Rp60.000 per hari. Sementara pekerja kontrak menerima upah bulanan antara Rp2.500.000 hingga Rp2.700.000. Padahal, perusahaan ini telah beroperasi mengelola kebun selama kurang lebih satu tahun.
?Asisten Kebun PT SSA, Wahyudi, yang hadir memenuhi panggilan Disnaker bersama Humas PT SSA, Cahyadi, mengonfirmasi bahwa perusahaan sudah mendaftarkan 69 karyawan aktif ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan setelah peninjauan.
?Namun, terkait masalah upah di bawah UMK, Wahyudi menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan.
?"Permasalahan upah karyawan yang di bawah UMK kami tidak bisa memutuskan, karena tidak ada kewenangan kami terhadap upah pekerja," ujar Wahyudi.
?Menyikapi hal tersebut, Disnaker Labura berencana akan melayangkan panggilan kedua kepada pimpinan PT SSA untuk membahas langsung masalah upah.
?Secara terpisah, Humas PT SSA, Cahyati, melalui pesan singkat menyatakan kesiapan perusahaan. "Terkait pemanggilan oleh Disnaker Labura kami sudah penuhi, dan ke depannya apapun yang jadi atensi Disnaker Labura akan kami perbaiki," katanya.
?Tokoh masyarakat setempat menekankan bahwa dugaan pelanggaran Undang-Undang Cipta Kerja oleh PT SSA selama setahun terakhir tetap dapat diproses hukum, terlepas dari pemenuhan tuntutan BPJS dan UMK yang dilakukan belakangan. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pelanggaran upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga empat tahun dan denda hingga empat ratus juta rupiah. (GT)
? (WITA)