Kejati Sumut Pulihkan Hubungan Ibu dan Anak di Tapsel Melalui Restorative Justice (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menerapkan penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif terhadap kasus pengancaman di Tapanuli Selatan, yang melibatkan hubungan ibu dan anak kandung.
Penyelesaian perkara ini secara resmi disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan R.I setelah Kejati Sumut melakukan ekspose permohonan di Jakarta, Rabu (15/10).
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, menyampaikan bahwa persetujuan ini didapatkan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, bersama Asisten Pidana Umum dan jajaran menggelar ekspose yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum Kejaksaan R.I.
"Terhadap usul setelah pemaparan dinyatakan disetujui untuk diselesaikan perkaranya tanpa melalui proses penuntutan atau tahap persidangan," ujar Husairi.
Perkara pidana yang diselesaikan dengan pendekatan RJ ini berasal dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial MUL yang melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban berinisial RJL, yang merupakan ibu kandungnya sendiri. Peristiwa pengancaman ini terjadi pada Minggu, 03 Agustus 2025 di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Tersangka MUL dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman. Setelah pelimpahan, Jaksa Fasilitator pada Kejari Tapanuli Selatan melakukan penelitian dan upaya mediasi yang disaksikan langsung oleh korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat, dan penyidik. Hasil mediasi inilah yang kemudian disepakati untuk diajukan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui RJ.
Lebih lanjut, Husairi berharap penyelesaian perkara ini dapat memulihkan kembali hubungan baik antara ibu dan anak kandung tersebut.
"Setelah penyelesaian perkara tersebut, diharapkan hubungan baik antara ibu dan anak kandung di dalam keluarganya akan kembali pulih sediakala," kata Husairi.
Ia menambahkan bahwa penerapan Restorative Justice ini sejalan dengan harapan dan cita-cita pimpinan Kejaksaan untuk menciptakan harmonisasi dan pemulihan keadaan di tengah-tengah masyarakat, serta menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal.
(JW/RZD)