IASC - Polda Sumut Ungkap Penipuan Daring, Satgas Pasti Ingatkan Masyarakat Hati-Hati

IASC - Polda Sumut Ungkap Penipuan Daring, Satgas Pasti Ingatkan Masyarakat Hati-Hati
IASC - Polda Sumut Ungkap Penipuan Daring, Satgas Pasti Ingatkan Masyarakat Hati-hati (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengungkap sindikat pelaku kasus manipulasi data dan penipuan daring yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Korban merupakan tokoh publik yakni Rahmat Shah ayah artis Raline Shah, pada 19 Agustus 2025. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini.

Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengatakan keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan kuatnya sinergi antaranggota Satgas PASTI yang terdiri dari regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan. Sinergi tersebut menjadi elemen kunci dalam menghadapi dan memerangi penipuan yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.

“Sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat,” kata Rizal, dalam keterangan pers bersama dengan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Dirresiber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, Kepala OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien, di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025).

Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan kasus ini, terutama kepada Polda Sumut. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan,” tegas Rizal.

Pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan ini berawal dari laporan korban Rahmat Shah yang mengalami penipuan melalui IASC pada 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian finansial mencapai Rp254.000.000,00. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melalui panggilan telepon di mana pelaku mengaku sebagai kerabat korban. Taktik ini merupakan bentuk rekayasa sosial yang umum digunakan dalam praktik penipuan digital.

Berdasarkan penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh IASC, diketahui para pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction) yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran. Kompleksitas skema penipuan ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan juga kecepatan dalam melakukan proses analisis dan investigasi.

Melalui koordinasi yang erat dengan Polda Sumut, penanganan kasus ini berhasil dilanjutkan hingga penangkapan para pelaku yang berjumlah 4 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien menambahkan, beberapa hal yang dapat dilakukan, jika mendapatkan kasus serupa dapat melaporkan ke Call Center OJK, yakni 157 atau datang ke kantor OJK Provinsi Sumut serta bisa juga ke Kepolisian.

"Kami harapkan masyarakat dapat lebih memahami lagi jenis produk keuangan dan lebih menjaga dan berhati-hati, jika ada yang menghubungi terkait permintaan uang, permintaan jasa, permintaan produk, dan lain sebagainya. Harus di kroscek dan bisa juga ditanyakan ke OJK, apakah legal atau logis. Semoga kita semua dapat terhindar dari penipuan online ini," katanya.

OJK selaku Koordinator Satgas PASTI turut mengimbau kepada masyarakat yang
menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan
pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan imingiming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA
(081157157157), email: [email protected].

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi