Perantara pengedar sabu yang berhasil dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Medan. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang perantara pengedar sabu dari kawasan Jalan Bandar Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur. Dari saku celana pelaku, VK (20) warga Jalan Pahlawan, Gang Perwira, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan disita barang bukti 1 paket sabu seberat 1 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol, Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/10/2025) mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Jalan Bandar Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur melakukan penyelidikan secara undercover cover buy.
Tiba di lokasi, tepatnya di penginapan Red doors petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan yang informasikan, petugas yang menyamar langsung mengamankan pria tersebut. Saat digeledah dalam saku celananya ditemukan 1 paket sabu seberat 1 gram.
"Dalam pengakuannya, tersangka VK mengakui barang bukti itu miliknya dan ia sebagai perantara,"katanya.
Atas perbuatannya, tersangka VK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara
(YY)