Perkuat Pelayanan, KP2MI dan Kemlu Sepakati Integrasi Fata Pekerja Migran

Perkuat Pelayanan, KP2MI dan Kemlu Sepakati Integrasi Fata Pekerja Migran
Perkuat Pelayanan, KP2MI dan Kemlu Sepakati Integrasi Fata Pekerja Migran (Analisadaily/ANTARA)

Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang menyepakati penguatan layanan dan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI), terutama melalui integrasi data PMI di kedua kementerian tersebut.

“Hari ini kami menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Luar Negeri terkait pelayanan dan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia," kata Menteri P2MI Mukhtarudin, melalui keterangan tertulis KP2MI di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Pernyataan itu dia sampaikan menyusul acara penandatanganan MoU kerja sama antara Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Luar Negeri Sugiono di Gedung Pancasila, Kemlu, Jakarta, pada Kamis (16/10/2025).

Mukhtarudin berharap kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat bagi kepentingan pekerja migran Indonesia, khususnya dalam hal pelayanan dan pelindungan bagi mereka.

Ruang lingkup kerja sama tersebut terutama mencakup integrasi data pekerja migran Indonesia yang terdata di situs Web SiskoP2MI milik KP2MI dan Peduli WNI milik Kemlu RI.

Selain integrasi data, kerja sama lainnya mencakup sinkronisasi kebijakan dan standar penempatan, pelindungan, serta pemberdayaan PMI; optimalisasi pemanfaatan akses dan jejaring kerja sama pasar tenaga kerja luar negeri; peningkatan kapasitas SDM; pelindungan PMI melalui sosialisasi; hingga penanganan permasalahan dalam pemenuhan hak-hak pekerja migran.

Wakil Menteri P2MI Christina Aryani menilai penandatanganan MoU antara KP2MI dan Kemlu merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antar kementerian.

"Ini penting sekali, karena selama ini Kementerian Luar Negeri merupakan mitra strategis KemenP2MI. Hubungan kami sangat erat," katanya.

Christina menambahkan bahwa di tengah keterbatasan kewenangan KP2MI di luar negeri, Kemlu memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pelindungan pekerja migran Indonesia ketika bekerja di luar negeri.

"Kami tidak bisa mengakses wilayah luar negeri tanpa dukungan Kemlu," imbuhnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, kedua kementerian berkomitmen untuk segera menyusun rencana aksi bersama agar implementasi MoU tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi para pekerja migran Indonesia di seluruh dunia.

Baca Juga

Rekomendasi