
Analisadaily.com, Medan – DPRD Provinsi Sumatera Utara tengah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal ini disampaikan oleh Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., Anggota DPRD Sumut sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kepada wartawan di ruang kerjanya, Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, Jumat (17/10/2025).
Darma Putra menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, arah, dan mekanisme pelaksanaan CSR di Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa CSR bukan lagi bentuk “sedekah” dari perusahaan, melainkan merupakan tanggung jawab sosial yang wajib dilaksanakan oleh setiap pelaku usaha.
“CSR itu bukan hibah atau sumbangan sukarela. Ini bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Jadi bukan soal mau atau tidak, tapi wajib,” tegas Darma Putra.
Lebih lanjut, Darma mengungkapkan bahwa DPRD Sumut melihat potensi CSR sangat besar, terutama dari sektor industri seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
“Hanya dari sektor sawit saja, kita sudah mencatat ada lebih dari 380 perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara. Belum lagi tambang dan sektor lainnya. Bayangkan jika semua menyalurkan CSR secara tepat sasaran dan terukur, berapa banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaatnya,” kata Darma.
Ranperda CSR ini juga dirancang untuk menghindari praktik CSR yang tidak transparan atau “dipindahkan” ke wilayah lain yang tidak berkaitan dengan lokasi usaha.
“Prinsip CSR yang benar adalah bermanfaat langsung bagi masyarakat di sekitar lokasi usaha. Tidak ideal jika perusahaan beroperasi di Tanjung Morawa, tapi program CSR-nya justru dilakukan di luar provinsi,” ujarnya.
Darma Putra menambahkan bahwa dalam Perda CSR yang tengah dibahas ini, akan dibentuk Satgas CSR atau Kelompok Kerja (Pokja) yang akan bertugas mengawasi, mengevaluasi, dan memastikan pelaksanaan CSR oleh perusahaan-perusahaan di Sumut, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebutkan bahwa proses penyusunan Ranperda CSR saat ini sudah hampir rampung dari sisi naskah akademik, dan diproyeksikan masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut dalam waktu dekat.
“Minggu ini naskah akademiknya selesai. Minggu depan kami akan mulai masuk ke tahap pembahasan. Kami ingin Ranperda ini menjadi Perda yang benar-benar implementatif dan menyentuh kepentingan masyarakat luas,” kata Darma.
Sebagai Ketua Bapemperda, Darma Putra juga menegaskan bahwa pembentukan Perda CSR ini merupakan inisiatif strategis DPRD, dan menjadi bagian dari agenda prioritas legislatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat sinergi antara dunia usaha dan pemerintah daerah.
(NAI/NAI)