Fatwa MUI Tegaskan JKK & JKM BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Syariah, Iuran Pekerja Rentan Boleh Dibayar dengan ZIS (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa yang memberikan landasan syariah kuat bagi perluasan perlindungan pekerja di Indonesia. MUI menegaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa ini membawa kabar baik, terutama bagi pekerja rentan. Iuran JKK dan JKM bagi mereka kini secara syar'i diperbolehkan dibayarkan menggunakan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga amil zakat (LAZ), asalkan pengelolaannya tetap berpegang pada kaidah syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan bahwa penetapan fatwa ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara ulama dan umara (pemerintah) dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat," ujar Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, Kamis (16/10).
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menekankan bahwa skema ZIS untuk iuran pekerja rentan mencerminkan prinsip gotong royong sosial yang sangat selaras dengan ajaran Islam.
"Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan," tambahnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas fatwa tersebut. Menurutnya, fatwa ini memberikan landasan kuat bagi perluasan perlindungan, khususnya bagi pekerja informal yang selama ini terkendala secara finansial.
"Dengan adanya launching fatwa ini, banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi," ungkap Eko Nugriyanto.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen menindaklanjuti fatwa ini dengan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat dan pengelolaan dana ZIS sesuai prinsip syariah.
Menanggapi fatwa tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menambahkan bahwa langkah ini adalah bentuk kemandirian dan gotong royong yang tepat sasaran.
"Infaq, Zakat, dan Sedekah ini tepat sasaran karena digunakan untuk melindungi para pekerja informal dan pekerja rentan. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada MUI karena dengan cara ini dapat membantu para pekerja informal untuk terlindungi dan membantu negara meringankan APBN," tutup I Nyoman Suarjaya.
Peluncuran Fatwa MUI ini menjadi momentum penting dalam penguatan program BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah, sekaligus memperluas jaring pengaman sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.
(JW/RZD)