
Diduga Larang Ibadah, Seorang Warga Desa Hayo Dilaporkan ke Polisi (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Nias Barat - Seorang warga Dusun I, Desa Hayo, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat yang dikenal dengan inisial AIG, diduga melakukan tindakan pelarangan kegiatan ibadah pemuda pada Sabtu (18/10/2025) malam, di Gedung Gereja BNKP Jemaat Hayo.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan, pihak gereja telah secara resmi melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Mandrehe.
Salah satu majelis gereja, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa laporan sudah disampaikan kepada pihak kepolisian.
"Pihak gereja telah melaporkannya kepada Polsek setempat. Kita menunggu tindak lanjutnya," ujarnya, Minggu (19/10/2025).
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan WhatsApp, Humas Polres Nias, Motivasi Gea, juga membenarkan adanya laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan pelarangan ibadah tersebut.
"Benar, tadi malam telah kita terima laporannya di Polsek Mandrehe," jelasnya.
Sebagai informasi, tindakan pelarangan ibadah termasuk dalam kategori tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 303 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelarangan ibadah yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Selain itu, Pasal 175 KUHP juga menyatakan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi pertemuan keagamaan yang sah, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses penyelidikan dan langkah hukum berikutnya terhadap dugaan pelanggaran tersebut. (PG) (WITA)