Sat Reskrim Polresta Deliserdang Tangkap 5 Pelaku Curat

Sat Reskrim Polresta Deliserdang Tangkap 5 Pelaku Curat
Sat Reskrim Polresta Deliserdang Tangkap 5 Pelaku Curat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polresta Deliserdang berhasil mengamankan 5 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun IV, Desa Durian, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Anda Sibarani (26), warga setempat, yang kehilangan sepeda motor Honda miliknya pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya sedang berkendara menuju rumah di Desa Durian. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh tiga orang pelaku yang mendorong becak motor ke tengah jalan. Akibatnya, korban terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Pantailabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polresta Deliserdang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial RAP (19) di Jalan Lintas Medan–Siantar, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya, yakni EPS (29) dan PW (36).

Tim Opsnal segera melakukan pengembangan dan menangkap kedua pelaku, yakni EPS dan PW di wilayah Lubukpakam. Dari hasil pengembangan lebih lanjut, petugas turut mengamankan dua orang lain yang terlibat dalam penjualan hasil curian sepeda motor tersebut, yaitu HK (19) dan Y di kawasan Percut Seituan, Deliserdang.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, menjelaskan, para pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut seharga Rp2,3 juta dan membagi hasilnya untuk masing-masing.

“Pelaku PW berperan membawa lari motor korban dan menjualnya bersama Y kepada pembeli di daerah Percut Seituan,” ungkap Kompol Risqi.

Selain itu, dari hasil interogasi juga diketahui pelaku HK turut menerima bagian uang hasil penjualan motor sebesar Rp450 ribu. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit becak motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta sepasang sandal milik salah satu pelaku.

Kini, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku utama, yakni PW , RAP, dan EPS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sementara dua pelaku lainnya, HK dan Y dijerat Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 55 dan 66 KUHP karena turut membantu dalam penjualan hasil curian.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi