Sofyan Tan Dorong Kesadaran HKI untuk Lindungi Karya dan Dorong Inovasi

Sofyan Tan Dorong Kesadaran HKI untuk Lindungi Karya dan Dorong Inovasi
Sofyan Tan Dorong Kesadaran HKI untuk Lindungi Karya dan Dorong Inovasi (Analisadaily/irin juwita)

Analisadaily.com, Medan - Anggota Komisi X DPR RI, dr. Sofyan Tan, menegaskan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para kreator, peneliti, dan pelaku usaha di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Draf Dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang digelar di Le Polonia Hotel, Senin (20/10/2025).

Sofyan Tan menyebut HKI merupakan bentuk penghargaan dan perlindungan negara terhadap hasil pemikiran, kreativitas, dan inovasi masyarakat. “Negara harus hadir untuk melindungi hasil karya, kreativitas, dan inovasi warga negara. HKI adalah kekayaan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga atas dasar kemampuan dan pemikiran mereka,” katanya.

Ia menjelaskan, perlindungan HKI tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta, tetapi juga menjadi dorongan investasi dan kreativitas di berbagai sektor.

“Kalau suatu karya dilindungi, otomatis akan mendorong inovasi. Pencipta akan merasa aman dan termotivasi untuk terus berkarya karena hasil jerih payahnya dihargai dan dilindungi secara hukum,” katanya.

Sofyan Tan juga mencontohkan bagaimana almarhum B.J. Habibie, Presiden ketiga RI, mendapatkan penghargaan dan perlindungan atas temuannya di bidang teknologi penerbangan.

“Penemuan Pak Habibie itu bukan hanya tercatat di dunia tapi juga dilindungi secara hukum. Setiap penggunaan hasil ciptaannya wajib memberikan imbalan atas hasil karyanya,” jelasnya.

Menurutnya, perlindungan HKI mencakup dua kategori besar, yaitu hak cipta dan kekayaan industri. Hak Cipta, meliputi karya seni dan sastra seperti lagu, buku, dan film. Sofyan Tan mencontohkan kasus penggunaan lagu di restoran yang wajib membayar royalti kepada pencipta.

“Kalau restoran memutar lagu tanpa izin, itu melanggar hak cipta. Pencipta berhak mendapat royalti karena lagu itu hasil kreativitas dan pengorbanan mereka,” katanya.

Kekayaan Industri, mencakup merek dagang, paten, desain industri, dan rahasia dagang.
Ia menjelaskan, merek dagang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang, sementara paten berlaku selama 20 tahun.

“Desain industri, rahasia dagang, dan formula tertentu seperti resep KFC, juga dilindungi hukum selama tidak dipublikasikan,” tambahnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, pelindungan HKI menjadi bagian penting dalam memperkuat daya saing nasional dan ekonomi kreatif. “Kalau karya dan ide masyarakat terlindungi, maka mereka tidak takut dicuri atau ditiru. Ini akan menciptakan ekosistem inovatif yang sehat,” tegasnya.

Sofyan Tan juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang telah berperan aktif memberikan edukasi dan pendampingan terkait HKI.

“DJKI di bawah Kemenkumham memiliki peran penting untuk membantu masyarakat mendaftarkan hak cipta, merek, dan paten. Saya dorong agar masyarakat, pelaku UMKM, dan akademisi semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan hasil karyanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Analisis Kebijakan Ahli Madya BRIN Juldin Bahriansyah mengatakan perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi sebuah kebutuhan terutama di tengah kemajuan teknologi. Sebab, dengan terdaftarnya kekayaan intelektual tersebut akan mendorong berbagai keuntungan lain termasuk berkaitan dengan pengakuan dan reputasi yang sangat dibutuhkan dalam kompetisi.

“Inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual salah satu keperluannya adalah sebagai alat strategi dalam kompetisi. Juga untuk memberi pengakuan dan reputasi, karena proses mendapatkan HKI juga sangat ketat dengan rangkaian pemeriksaan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan, pendaftaran kekayaan intelektual masih membutuhkan dorongan yang lebih besar. Sebab, minat untuk mendaftar masih sangat rendah. Berdasarkan data yang disampaikannya, pada periode 2020-2024 BRIN memiliki 3.251 permohonan dimana jumlah yang sudah mendapat hak paten sebanyak 1.087.

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi