Fatwa MUI Tegaskan Penerapan Syariah dalam Penyaluran Zakat untuk Program Jamsos Ketenagakerjaan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengumumkan fatwa penting yang menegaskan kesesuaian Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan prinsip syariah.
Melalui fatwa ini, MUI menyatakan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dipenuhi dengan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), asalkan pengelolaannya memenuhi kaidah syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menjelaskan bahwa kolaborasi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan adalah wujud kerjasama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"BPJS Ketenagakerjaan mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sedangkan MUI menjamin bahwa langkah tersebut selaras dengan nilai-nilai agama," tuturnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema ZIS untuk membayar iuran pekerja rentan merupakan bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.
"Jika pekerja tidak mampu membayar iuran, dana infak, sedekah, atau zakat bisa menjadi jalan keluarnya. Kami mengedepankan prinsip saling menanggung dalam kebaikan," ungkapnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut positis fatwa ini. Ia menyatakan, "Fatwa ini memberikan landasan yang kokoh untuk memperluas perlindungan pekerja, terutama bagi yang terbatas secara finansial. Kami berharap banyak pekerja informal akan terbantu berkat dukungan dari lembaga zakat dan filantropi," terangnya.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menyusun prosedur operasional bersama MUI dan BAZNAS agar implementasi program ini sesuai dengan prinsip syariah.
"Kita berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan meningkatkan perlindungan masyarakat di seluruh Indonesia," lanjut Eko.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Evi Wirdaningsih, menyatakan bahwa fatwa ini membuka peluang baru bagi pekerja di Sumatera Utara, terutama dari sektor informal dan rentan.
"Banyak pekerja yang ingin terlindungi namun keterbatasan finansial menjadi penghalang. Dengan kerjasama ini, kita optimis semakin banyak pekerja yang bisa menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya, Selasa (21/10).
Dengan peluncuran fatwa ini, MUI dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen bersama untuk mendorong perlindungan sosial yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah, serta mendukung kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
(JW/RZD)