Tanggapi Pernyataan Menkeu Soal Dana Sumut Mengendap Rp3,1 Triliun

Ketua DPRDSU : Hanya Perbedaan Data, Jangan Jadikan Sumber Konflik

Ketua DPRDSU : Hanya Perbedaan Data, Jangan Jadikan Sumber Konflik
Ketua DPRDSU : Hanya Perbedaan Data, Jangan Jadikan Sumber Konflik (analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, menanggapi pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai dana mengendap milik Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) senilai Rp 3,1 triliun di bank.

“Kita tidak mengetahui pasti data yang disampaikan bapak Menteri Keuangan per tanggal berapa, namun informasi dan data internal yang saya terima dari BKAD menunjukkan angka yang berbeda,” katanya pada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi Kementerian Keuangan per akhir September 2025, dana mengendap Pemprovsu termasuk dalam daftar nasional senilai Rp 3,1 triliun, yang merupakan bagian dari total Rp 234 triliun dana daerah yang menganggur di bank secara nasional.

“Data ini berdasarkan pada realisasi belanja APBD yang dinilai lambat, belanja modal hanya mencapai sekitar 31 persen lebih rendah dari target. Kami menghargai perhatian Bapak Menkeu terhadap efisiensi pengelolaan keuangan daerah, karena hal ini memang krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Politisi Golkar itu menerangkan, berdasarkan klarifikasi dari TAPD dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut kepadanya, saldo di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Sumut per tanggal 21 Oktober 2025 pukul 17.00 WIB ada sebesar Rp 900 miliar.

“Kemudian pada pukul 19.00 WIB ada penambahan saldo menjadi Rp. 1,005 triliun. Karena ada pemasukan dari pajak dan retribusi pada saat itu,” ucapnya.

Ia menyebut jumlah dana di RKUD itu dibenarkan Arieta Aryanti selaku Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi PT. Bank Sumut terkait kebrnaran dana RKUD Pemprovsu yang ada di Bank Sumut sebesar 1,005 triliun.

“Angka ini mencakup dana yang belum terserap karena proses administratif, seperti evaluasi Perubahan APBD yang masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, serta pembayaran pekerjaan infrastruktur yang sedang berlangsung,” tuturnya.

Ia menilai perbedaan itu dipicu dari cakupan data yang berbeda. Pasalnya, dari data Kemenkeu kemungkinan mencakup simpanan keseluruhan, termasuk dana kabupaten/kota di Sumut atau bentuk deposito, sementara data RKUD fokus pada saldo operasional Pemprovsu.

“Untuk itu, kami mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah pusat, Pemprovsu, anggota dewan dan masyarakat, untuk tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan yang dapat memperburuk situasi. Mari gunakan pendekatan moderat dengan melakukan verifikasi bersama melalui koordinasi antara Kemenkeu, Kemendagri, Bank Indonesia, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,” ucapnya.

Ia menegaskan, DPRD Sumut siap memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengurai perbedaan itu secara transparan, demi menghindari spekulasi yang tidak produktif.

“Fokus kita harus pada percepatan belanja produktif yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Mari kita jadikan momen ini sebagai peluang untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, bukan sebagai sumber konflik,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD Sumut berkomitmen untuk mengawasi proses data keuangan tersebut, agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan kepentingan rakyat

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi