Dituding Biarkan AMDK Tanpa Izin Beredar, BPOM dan Dinas Perdagangan Madina Ikut Digugat ke Meja Hijau

Dituding Biarkan AMDK Tanpa Izin Beredar, BPOM dan Dinas Perdagangan Madina Ikut Digugat ke Meja Hijau
Dituding Biarkan AMDK Tanpa Izin Beredar, BPOM dan Dinas Perdagangan Madina Ikut Digugat ke Meja Hijau (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Madina - Kasus dugaan peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanpa izin resmi di Mandailing Natal (Madina) memasuki babak baru. CV Madina Murni, produsen AMDK merek Madina Murni, resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina), tidak hanya terhadap dua produsen AMDK ilegal, tetapi juga menyeret Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal sebagai turut tergugat.

Dua produsen yang menjadi target utama gugatan adalah CV Bin Siti Rahmah (pemilik merek Alabana) dan UD Amasae (pemilik merek Amasae), atas dugaan produksi dan peredaran air minum tanpa memiliki Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dari BPOM.

Gugatan yang didaftarkan pada 20 Oktober 2025 ini diajukan oleh kuasa hukum CV Madina Murni dari OASE Law Office, yakni Immawan Qori Tamimy Daulay, S.H., bersama Agus Nardi, S.H., M.H., dan Kiboma, S.H.

Kuasa hukum CV Madina Murni, Immawan Qori Tamimy Daulay, menegaskan bahwa praktik kedua produsen tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2021.

"Kami sudah menelusuri dan menemukan bahwa dua produsen ini sudah lama beroperasi tanpa memiliki Izin CPPOB dari BPOM. Artinya, produk mereka tidak memenuhi standar keamanan pangan," ujar Immawan Qori kepada wartawan, Rabu (22/10).

Menurutnya, pelanggaran ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut keselamatan publik dan keadilan usaha. Pasal 91 Ayat (1) UU Pangan secara tegas mewajibkan setiap pelaku usaha pangan olahan memiliki izin edar, yang didahului dengan izin CPPOB.

Selain dua produsen, BPOM, Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) BSPJI Medan, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal turut ditarik sebagai tergugat karena diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Immawan mengungkapkan, kedua produsen tersebut disinyalir telah beroperasi tanpa izin CPPOB sejak tahun 2016. Namun, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari instansi pengawas terkait.

"BPOM punya kewenangan pengawasan, LSPro memiliki tugas surveilen standar SNI, dan Dinas Perdagangan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan. Tapi faktanya, tidak ada tindakan nyata. Ini kelalaian yang berdampak langsung pada pelaku usaha legal seperti klien kami," tegasnya.

Ia menyebutkan, gugatan PMH ini bertujuan untuk melindungi hak kliennya, menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat, dan menjamin perlindungan konsumen. Immawan menilai maraknya AMDK ilegal telah menyebabkan kerugian signifikan, baik secara ekonomi maupun reputasi, bagi usaha legal.

"Ketika pelaku usaha ilegal menjual produk tanpa standar keamanan, selain merusak pasar, mereka juga membahayakan kesehatan masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan," pungkasnya.

Pihak penggugat berharap Majelis Hakim PN Madina dapat menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan memerintahkan penghentian kegiatan produksi serta peredaran AMDK tanpa izin tersebut.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi