Pembangunan di Eks Hotel Garuda Plaza Ganggu Ketentraman Warga, Dinas PKPCKTR Medan Diminta Hentikan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Warga Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, mengeluhkan proses pendirian sebuah bangunan berstruktur dan berbentuk gudang di atas lahan eks Gedung Garuda Plaza Hotel di Jalan Sisingamangaraja yang tembus hingga ke Jalan Dolok Sanggul.
Delapan Kepala Keluarga (KK) di Jalan Dolok Sanggul yang mengeluh disebabkan pembangunan gedung yang belakangan diketahui akan dijadikan lapangan padel tersebut, berdampak negatif dan telah mengganggu Ketentraman masyarakat sekitar. Tak hanya itu, pembangunan tersebut diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Keluhan itu disampaikan warga langsung kepada Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan M Afri Rizki Lubis SM, MIP yang berkunjung ke Jalan Dolok Sanggul, Selasa (21/10/2025) petang.
"Warga di sini sudah tahu dari pihak kelurahan bahwa di sini akan dibangun bangunan berbentuk gudang dan akan dijadikan lapangan padel. Tetapi bangunan itu berdampak buruk bagi kami, pembangunannya juga jelas belum memiliki izin PBG," ucap tokoh masyarakat, Syarifuddin Siba kepada Rizki Lubis.
Mewakili warga sekitar, Syarifuddin Siba mengatakan, pembangunan tersebut sangat mengganggu masyarakat sekitar. Selain belum memiliki izin PBG, aktivitas pembangunannya juga sangat meresahkan masyarakat.
"Kita sebenarnya tidak masalah kalau pendirian bangunan itu mengikuti aturan dan tidak mengganggu masyarakat. Tapi faktanya, kita sudah mengecek, bangunan itu belum memiliki PBG, baru sebatas KRK (Keterangan Rencana Kota). Anehnya, PBG nya belum ada tapi proses pembangunannya sudah dimulai sekitar satu bulan ini, dan ini sangat mengganggu," ungkapnya.
Terbukti, sambung Syarifuddin Siba, sudah tampak beberapa tiang pondasi berdiri di lahan tersebut. Tak hanya itu, bangunan tersebut juga tampak melanggar rolen atau sempadan jalan.
"Saya rasa tidak hanya melanggar estetika kota. Tetapi juga sudah melanggar aturan teknisnya. Lihat saja tiang pondasi bangunannya, itukan sudah melanggar sempadan jalan," paparnya sambil menunjuk tiang pondasi yang sudah terbangun di kawasan bekas bangunan hotel itu.
Syarifuddin Siba berharap, Pemko Medan melalui dinas terkait segera hadir dalam masalah ini dan meninjau langsung ke lokasi. Dengan begitu, keresahan yang dialami warga selama ini bisa diatasi.
"Kita semua disini bertetangga baik selama berpuluh-puluh tahun. Jangan ketentraman kami dirusak oleh bangunan itu," katanya.
Sementara itu, Irwan Saleh, warga Jalan Dolok Sanggul, Medan yang rumahnya bersebelahan dan berbatasan langsung dengan lahan Eks Gedung Hotel Garuda Plaza itu mengaku sangat resah dengan proses pembangunan yang sedang berlangsung. Terlebih lagi, aktivitas proses pembangunan yang sampai menggunakan alat berat itu berlangsung hingga malam hari sehingga sangat mengganggu ketenangan warga sekitar.
"Tidak cuma itu, lihatlah pondasi tiang bangunan itu, sangat mepet dengan rumah saya. Padahal dulunya, tembok bangunan Hotel Garuda Plaza masih berjarak sekitar lima meter dari rumah saya," ungkapnya.
Begitu juga dengan izin Amdalnya. Irwan menambahkan sudah pernah berbincang dengan salah seorang perwakilan pekerja di lokasi proyek itu dan diketahui bahwa pembangunan lapanan padel itu belum memiliki izin Amdal.
"Garis sempadannya melanggar, Amdalnya pun belum ada. Kata perwakilan proyeknya, gak perlu pakai Amdal. Ini kan, sangat aneh," tutupnya.
Mendengar keluhan warga, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis langsung menghubungi Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase untuk mempertanyakan izin PBG bangunan tersebut. Hasilnya, bangunan tersebut memang terbukti belum memiliki PBG.
"Saya sudah tanya langsung Kadis PKPCKTR Medan, memang bangunan ini belum ada PBG nya, masih sebatas KRK," ungkap Rizki Lubis.
Politisi Partai NasDem itu pun mengaku kecewa dengan sikap Dinas PKPCKTR, pihak Kecamatan Medan Kota hingga Kelurahan Masjid yang membiarkan bangunan tersebut terus berlangsung meskipun belum mengantongi PBG.
"Ini ada apa, kenapa pembangunannya dibiarkan berlangsung sampai satu bulan seperti ini. Padahal PBG nya belum ada," cetusnya.
Rizki Lubis pun berjanji akan segera menindaklanjuti masalah ini dan meminta Dinas PKPCKTR, SatPol PP, hingga perangkat kewilayahan untuk segera menghentikan pembangunan tersebut.
"Saya minta Pemko Medan melalui Dinas PKPCKTR dan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan untuk segera menghentikan pembangunan lapangan padel ini. Sebelum ada PBG, tidak boleh ada aktivitas apapun. Untuk bangunan yang sudah melanggar sempadan jalan, itu harus segera dibongkar. Silakan berinvestasi di Kota Medan, tetapi pastikan dengan tetap mengikuti aturan yang ada," pungkasnya.
(MC/RZD)