Barang bukti (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria pelaku pencurian sepeda motor berinisial SR alias Dona (44), warga Jalan Yos Sudarso, Lk II, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Kapolsek Rambutan AKP Darma Indrajaya, S.H, Kamis (23/10) membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, pelaku sudah diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X BK 2743 XAD, beserta BPKB dan STNK," kata Kapolsek Rambutan.
Kejadian tersebut terjadi Selasa (21/10/2025) sore di Jalan Bukit Suling, Kelurahan Rantau Laban. Ketika itu, korban Arie Sandy (38), baru tiba dirumah dan memarkirkan sepeda motor Honda Supra X warna hitam BK 2743 XAD di depan rumah.
Korban masuk ke dalam rumah untuk membawa paket, namun kunci sepeda motor korban masih tertinggal di stop kontak. Melihat kesempatan itu, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan melarikan diri.
Tak lama kemudian, korban yang mendengar suara sepeda motornya menyala keluar rumah dan berteriak maling, sehingga warga sekitar ikut melakukan pengejaran.
Pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Saat dikejar warga, pelaku terjatuh dari sepeda motor dan berhasil diamankan. Unit Reskrim Polsek Rambutan yang sedang melaksanakan patroli segera datang ke lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambutan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian, dan saat ini sudah ditahan di RTP Polsek Rambutan atas perbuatannya.
(CHA/RZD)