Polres Sergai Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Polres Sergai Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Polres Sergai Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sergai - Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) membongkar jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural serta menangkap 2 orang tersangka.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/IX/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 29 September 2025.

Hal ini dipaparkan Wakapolres Sergai, Kompol Rudy Candra di Aula Patriatama Mako Polres Sergai, Kamis (23/10). Wakapolres menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya sekelompok orang yang akan berangkat ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.

Guna menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Sergai segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Minggu (28/9) dengan memberhentikan 1 unit mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1440 LD yang membawa 6 orang perempuan dan 1 laki-laki sebagai sopir.

Setelah dilakukan interogasi awal, diketahui 4 orang perempuan di antara mereka adalah Ainun Marwiyah (27) warga Dusun Rambe Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Ira Oktavia (44) warga Dusun II Gang Saudara Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang, Yulistiani Lubis (28) warga Dusun I Desa Suka Mulia Kecamatan Pagar Merbau, dan Hesti Afriyanti (45) warga Deliserdang, calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Sementara itu 2 orang perempuan lainnya berperan sebagai agen perekrut dan pengatur keberangkatan. Salah seorang tersangka bertugas memesan tiket penyeberangan dari Tanjungbalai ke Malaysia serta mengumpulkan calon pekerja di wilayah Perbaungan.

Sedangkan seorang lainnya bertugas mengantar para pekerja hingga diserahkan kepada pihak penerima di Malaysia.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka, RH (47) sebagai agen warga Jalan Istana Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan dan NN (25) sebagai pendamping calon PMI warga Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.

"Dari para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti. Modus operandinya para korban diiming-imingi gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5 juta per bulan tanpa mengetahui keberangkatan mereka dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan yang sah," terang Wakapolres.

Rudy menegaskan. pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik pengiriman pekerja migran tanpa izin resmi, dan saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan dititipkan di Lapas Tebinggtingi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi